- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat sebanyak 773 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga 28 Juli 2026.
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan keputusan PHK menjadi jalan terakhir akibat kondisi ekonomi makro dan tingginya biaya produksi.
- Sektor usaha padat karya menjadi penyumbang tertinggi kasus pemutusan kerja, dengan puncaknya mencapai 253 orang pada Januari 2026.
- Pemkot Bekasi melalui Disnaker mempercepat penerbitan bukti laporan PHK agar hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) buruh dapat segera dicairkan.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantam iklim ketenagakerjaan menjelang paruh kedua tahun ini.
Berdasarkan pencatatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, sebanyak 773 pegawai dari berbagai sektor industri telah resmi terkena PHK per tanggal 28 Juli 2026.
Situasi perekonomian yang belum stabil dipadukan dengan membengkaknya biaya operasional menjadi faktor pendorong utama para pelaku usaha mengambil langkah efisiensi yang ekstrem tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Tekanan Ekonomi terhadap Lonjakan PHK di Kota Bekasi
Mengapa Angka PHK di Kota Bekasi Terus Meningkat pada 2026?
Peningkatan angka pemutusan kerja erat kaitannya dengan beban operasional dan biaya produksi perusahaan yang tidak lagi sebanding dengan perolehan pendapatan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menilai bahwa badai efisiensi ini terpaksa diambil sebagai opsi paling akhir demi menyelamatkan sisa aset perusahaan.
”Karena dalam percakapan sehari-hari bagi para rekan rekan pelaku pengusaha sering melontarkan ungkapan, tidak bisa lagi kita tahan,” kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (30/07/2026).
Farid menambahkan bahwa secara kelembagaan, pencatatan di asosiasi hanya menonjol saat ada pabrik yang tutup, pindah lokasi, atau melakukan PHK massal.
“Lantaran, untuk Tahun 2026 sampai hari ini kami tidak punya data tentang jumlah PHK di Kota Bekasi. Maupun, untuk mengetahui jumlah PHK yang valid datanya ada di Disnaker,” sambungnya.
Terkait validitas dan pembaruan data, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas pemerintah daerah.
“Sementara kalau di Disnaker mereka dapat laporan PHK secara rutin dari perusahaan, yang turut melakukan pelaporan secara berkala,” tambah Farid.
Bagaimana Langkah Disnaker Mengatasi Dampak Lonjakan PHK di Kota Bekasi?
Merespons situasi ini, Pemkot Bekasi melalui Disnaker bertindak taktis dengan mempercepat proses administrasi bagi para korban pemutusan kerja agar hak jaminan sosial mereka tidak terhambat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, memastikan jajarannya proaktif memproses bukti laporan ketenagakerjaan.
”Karena mereka hanya melaporkan PHK itu kepada Disnaker. Tugas kita mengeluarkan bukti laporan PHK nya, Itu sesegera mungkin kita proses agar mereka ketika mencairkan jaminan kehilangan pekerjaannya tidak terlambat,” jelas Januk.
Januk juga mengingatkan para pemilik modal untuk tetap patuh pada instrumen hukum yang berlaku demi meminimalisasi konflik industrial.
“Meskipun saya turut berpesan kepada teman-teman pelaku usaha bahwa PHK itu dibolehkan menurut undang-undang, akan tetapi yang paling penting adalah hak-hak mereka itu ditunaikan, jangan sampai akhirnya terjadi perselisihan,” tegasnya.
Sektor Usaha Mana yang Paling Terdampak Gelombang Pemutusan Kerja?
Keputusan pahit berupa pemberhentian pekerja menerpa beragam sektor secara bervariatif, namun lini padat karya di kawasan industri terbukti menjadi sektor yang paling terguncang.
Berikut adalah analisis penyebaran dampaknya:
- Kasus PHK menyebar merata, namun angka tertinggi didominasi oleh perusahaan berlabel padat karya.
- Pemutusan kerja terbanyak dalam satu bulan tercatat di awal tahun.
- Belum ada temuan resmi perusahaan merelokasi usahanya khusus untuk menghindari tingginya Upah Minimum Kota (UMK).
”Walaupun tidak bisa kita pungkiri, secara catatan memang pada awal tahun 2026 lalu, pada Bulan Januari cukup terbilang banyak bagi yang terkena PHK itu mencapai 253 orang,” pungkas Januk.
Otoritas terkait di Pemkot Bekasi berharap angka pengangguran baru ini tidak terus bertambah hingga akhir tahun, seraya mengupayakan langkah mitigasi guna menjaga daya beli masyarakat di wilayah tersebut.
Apakah lingkungan kerja Anda terdampak situasi ekonomi saat ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk menyuarakan aspirasi para pekerja. Pantau terus perkembangan isu ketenagakerjaan dan kebijakan publik terkini hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







