- Aksi walk out dari Rapat Paripurna DPRDSU dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi dewan dan rakyat Sumatera Utara.
- Pengajuan Ranperda Bank Sumut pada Jumat (14/11/2025) oleh Wagub Surya diduga kuat melanggar penjelasan Pasal 75 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011.
- Pemenuhan kuorum dalam Rapat Paripurna adalah syarat mutlak keabsahan hukum sidang, bukan sekadar komoditas politik semata.
Tindakan walk out Bobby Nasution dari Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) kembali memantik kritik tajam publik.
Aksi meninggalkan ruang sidang secara sepihak ini dinilai mencerminkan kebiasaan lembaga legislatif tersebut yang disinyalir sering menabrak aturan dan tata tertib.
Mantan Anggota DPRDSU periode 2014-2019, Sutrisno Pangaribuan, menyebut insiden tersebut sebagai bukti nyata turunnya muruah institusi dewan di mata rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik Tajam Aksi Bobby Nasution Walk Out dari Paripurna
”Bobby sesungguhnya melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut, meski oleh para pendukungnya dan akademisi, serta pengamat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU menyatakan bahwa tindakan Bobby tidak masalah,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (30/07/2026).
Mengapa Pengajuan Ranperda Bank Sumut Dianggap Melanggar Aturan?
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
Pada rapat paripurna Jumat (14/11/2025), Wakil Gubernur Sumut, Surya, bertindak mewakili gubernur untuk menyerahkan Ranperda tersebut kepada Ketua DPRDSU, Erni Ariyanti.
Padahal, merujuk pada UU No.12 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1), kehadiran gubernur dalam pembahasan di DPRD memang dapat diwakilkan, kecuali untuk kewenangan krusial berupa pengajuan dan pengambilan keputusan.
Fakta ini secara gamblang menunjukkan bahwa pimpinan dan anggota dewan dengan mudahnya menabrak aturan hukum tingkat tinggi.
Sutrisno menilai, jika undang-undang saja diabaikan, maka sekadar melanggar Tata Tertib DPRDSU tentu menjadi hal yang biasa bagi pimpinan dan anggota dewan.
Apa Dampak Pengabaian Kuorum dalam Rapat Paripurna DPRDSU?
Pengabaian terhadap syarat kuorum berdampak fatal secara hukum karena membatalkan keabsahan penyelenggaraan sebuah Rapat Paripurna DPRDSU.
Sutrisno menegaskan bahwa interupsi anggota dewan yang mempertanyakan kuorum bukanlah persoalan politik, melainkan penegakan aturan hukum tata tertib yang sah.
Tindakan kabur dari ruang sidang tanpa meminta izin dari pimpinan rapat hanya karena merasa risih dengan interupsi kuorum adalah tindakan yang melanggar asas kepatutan.
Beberapa poin pelanggaran serius yang menjadi catatan kritis tata kelola DPRDSU antara lain:
- Pelanggaran UU No.12 Tahun 2011 karena menerima pengajuan Ranperda yang diwakilkan kepada Wakil Gubernur.
- Mengabaikan syarat wajib kuorum yang mengatur keabsahan hukum setiap agenda rapat paripurna dewan.
- Pembiaran oleh pimpinan dan anggota dewan terhadap tindakan walk out sepihak tanpa adanya teguran sesuai tata tertib.
Fenomena ini menjadi catatan kritis bagi jalannya roda pemerintahan dan fungsi pengawasan legislatif di daerah.
Masyarakat tentu mendambakan para wakil rakyat serta pimpinan daerah yang menjunjung tinggi muruah konstitusi, bukan justru mewajarkan pelanggaran aturan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai insiden walk out dan dugaan pelanggaran tata tertib ini? Bagikan tanggapan Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan berita politik independen hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







