Peras Warga! Kejari Tahan 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Korupsi Rp4,5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda keluar dari Gedung Pidana Khusus menuju Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (30/07/2026). Penahanan ini terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar. (Foto: RakyatBekasi.com)

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda keluar dari Gedung Pidana Khusus menuju Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (30/07/2026). Penahanan ini terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar. (Foto: RakyatBekasi.com)

  • ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan 3 pejabat Perumda Tirta Bhagasasi (MSB, RF, AEZ) sebagai tersangka korupsi.
  • ​Kasus korupsi pemasangan sambungan air periode 2024–2025 ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
  • ​Tersangka MSB dan RF langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cikarang, sementara tersangka AEZ mangkir dengan alasan sakit.

​Penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tirta Bhagasasi kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi berinisial MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka, Kamis (30/07/2026) di Cikarang.

Ketiganya diduga kuat menyelewengkan dana pemasangan sambungan air bersih baru periode 2024-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Skandal Korupsi Tirta Bhagasasi: Kronologi dan Modus Operandi

​Bagaimana Modus Korupsi Tirta Bhagasasi Dilakukan?

​Modus kejahatan bermula ketika 21 pemohon di wilayah Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih baru.

Alih-alih mengikuti aturan yang sah, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi justru memanipulasi prosedur dan menetapkan biaya pemasangan dengan mekanisme pungutan liar yang memberatkan warga.

​“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/07/2026).

​Para konsumen yang merasa terjepit akhirnya mentransfer sejumlah dana ke sebuah rekening penampungan tidak resmi yang sengaja dipersiapkan.

Uang dalam rekening “bodong” tersebut kemudian dikuras oleh MSB, RF, dan AEZ untuk memperkaya diri sendiri.

​Mengapa Tersangka Ditahan dan Apa Hukumannya?

​Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi bertindak cepat dengan langsung menahan tersangka MSB dan RF.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, tersangka AEZ terbukti mangkir dari panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit, sehingga kejaksaan segera menjadwalkan pemanggilan ulang.

​Ketiga pejabat korup tersebut kini harus menghadapi ancaman hukuman berat dan dijerat dengan pasal berlapis, yang meliputi:

  • Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

​Apa Langkah Lanjutan dari Kejari Kabupaten Bekasi?

​Penetapan tiga tersangka ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset-aset di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pihak kejaksaan juga mendesak masyarakat untuk proaktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh pengelolaan keuangan daerah agar APBD tepat sasaran.

​“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” ucap Semeru menutup konferensi pers.

​Tindakan tegas penegak hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar praktik kotor serupa tidak terulang kembali di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi maupun instansi lain di Pemkab Bekasi.

​Bagaimana pendapat Anda terkait pengungkapan kasus rasuah ini? Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang waspada, dan sampaikan komentar Anda di bawah. Baca juga berita investigasi kriminal dan politik terbaru lainnya hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Wali Kota Bekasi Dimutasi dari Dinkes ke DKPPP, YAMSI Tepis Isu Nepotisme
Wali Kota Bekasi Rombak 24 Pejabat Eselon, Kenapa Kursi Kadinkes Malah Kosong?
Baru Ditata Ulang, DBMSDA Sesalkan Aksi Vandalisme di Taman Tarum Bhagasasi
Wali Kota Tri Adhianto Rombak Kabinet: Ini Daftar Lengkap Rotasi 24 Pejabat Pemkot Bekasi
Dishub Kota Bekasi Siagakan 7 Petugas Bersertifikat di Perlintasan Ampera
Kebut Proyek Pembangunan Sekolah, Realisasi Fisik Disperkimtan Kota Bekasi Capai 60%
Lonjakan PHK di Kota Bekasi Capai 773 Kasus, Ini Pemicunya
Ditahan Kejari, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Bebas Borgol
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Adik Wali Kota Bekasi Dimutasi dari Dinkes ke DKPPP, YAMSI Tepis Isu Nepotisme

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:25 WIB

Peras Warga! Kejari Tahan 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Korupsi Rp4,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:16 WIB

Wali Kota Bekasi Rombak 24 Pejabat Eselon, Kenapa Kursi Kadinkes Malah Kosong?

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:52 WIB

Baru Ditata Ulang, DBMSDA Sesalkan Aksi Vandalisme di Taman Tarum Bhagasasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:29 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Rombak Kabinet: Ini Daftar Lengkap Rotasi 24 Pejabat Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x