- Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak evaluasi Kepala Sekolah Unity School akibat dugaan perundungan siswa.
- DPRD dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi segera membentuk Tim Investigasi Khusus untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
- Izin operasional dan administrasi sekolah terancam dievaluasi secara menyeluruh.
- Pihak sekolah diwajibkan merombak SOP dan menjamin perlindungan psikologis anak, baik pelapor maupun terlapor.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menyoroti tajam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Unity School.
Pihaknya mendesak adanya langkah tegas dan konkret, mulai dari desakan evaluasi pimpinan sekolah hingga ancaman peninjauan ulang izin operasional institusi pendidikan tersebut.
Langkah keras ini mencuat menyusul hasil rapat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut secara khusus membedah kronologi permasalahan dengan menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya:
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
- Yayasan dan Kepala Sekolah Unity School
- Orang tua siswa yang bersangkutan
Penanganan Sistemik Kasus Bullying Unity School
Dalam keterangannya, Misbahudin menekankan delapan poin rekomendasi krusial yang dikeluarkan oleh Komisi IV.
Fokus utamanya adalah pembenahan sistemik di dalam institusi pendidikan tersebut agar kejadian kekerasan tidak lagi terulang di masa depan.
”Kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi meminta dengan tegas kepada pihak yayasan maupun pihak terkait untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah Unity School buntut dari insiden dugaan perundungan ini,” tegas Misbahudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Jumat (31/07/2026).
Mengapa DPRD Kota Bekasi Membentuk Tim Investigasi Khusus?
Pembentukan tim investigasi bertujuan untuk memastikan wakil rakyat tidak tinggal diam dan membongkar kasus perundungan ini hingga ke akar-akarnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi ini memaparkan bahwa langkah investigasi adalah bentuk pengawasan konkret pemerintah daerah.
”Komisi IV bersama Dinas Pendidikan akan segera membentuk Tim Investigasi khusus terkait kasus-kasus perundungan yang ada di Unity School. Tidak hanya itu, melalui Disdik, kami juga akan mengevaluasi menyeluruh terkait perizinan dan administrasi sekolah tersebut,” bebernya.
Bagaimana Dampak Kasus Ini Terhadap Perlindungan Hak Anak?
Dampak psikologis dan keselamatan siswa menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Pihak sekolah didesak untuk segera merombak Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus anak agar sejalan dengan perundang-undangan perlindungan anak yang berlaku.
”Hak anak harus dijamin sepenuhnya. Baik siswa pelapor maupun terlapor, keduanya harus diberikan perlindungan serta pembinaan yang layak. Kami juga menginstruksikan agar pihak sekolah memperbaiki sistem penanganan kasus anak di lingkungan sekolah,” ujar Misbahudin.
Apa Langkah Selanjutnya yang Wajib Dilakukan Unity School?
Sekolah diwajibkan untuk lebih kooperatif dan transparan dalam penanganan mediasi. Sebagai langkah pengawasan lanjutan, DPRD Kota Bekasi telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk mengawal ketat jalannya penyelesaian masalah perundungan ini.
”Sekolah wajib melaporkan setiap hasil mediasi antar orang tua secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan juga kepada kami di Komisi IV. Setiap perubahan SOP juga harus dilaporkan ke Disdik atau UPTD terkait,” pungkasnya.
Tindakan tegas dari dewan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Kota Bekasi agar tidak abai terhadap potensi kekerasan di sekolah.
Jangan biarkan perundungan merusak masa depan anak. Bagikan artikel ini untuk mendukung terwujudnya lingkungan belajar yang aman, dan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







