- Janji Gubernur Sumut Bobby Nasution menunjuk Sekda dari warga HKBP dinilai hanya sebagai siasat politik sementara.
- Togap Simangunsong diangkat sebagai Sekda Provsu pada 11 Juli 2025, namun pensiun dalam waktu tiga bulan.
- Jabatan Pj Sekda Provsu kini dipegang Sulaiman Harahap selama 9 bulan, diduga melanggar Perpres No. 3 Tahun 2018.
- Pemprov Sumut hingga kini belum membentuk panitia seleksi untuk jabatan Sekda definitif.
MEDAN – Janji Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) dari kalangan warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menuai kritik tajam.
Penunjukan Togap Simangunsong sebagai Sekda pada 11 Juli 2025 lalu dituding sekadar pemenuhan janji politis semata, mengingat masa jabatannya hanya tersisa tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Kontroversi Penunjukan Sekda Provsu dan Janji Politik Bobby Nasution
Skenario awal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menjadikan Topan Ginting sebagai Sekda dikabarkan kandas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terjadi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek rehabilitasi jalan di Sumut.
Bobby Nasution kemudian bermanuver melantik Togap Simangunsong. Langkah ini diambil guna memenuhi janjinya di hadapan 12.000 jemaat pada Perayaan Paskah Raya HKBP.
”Bobby tidak pernah berjanji menjadikan warga HKBP sebagai Sekda Provsu untuk 5 tahun,” kata Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (03/08/2026).
Mengapa Jabatan Togap Simangunsong Hanya Bertahan Tiga Bulan?
Togap dipilih karena statusnya telah memenuhi syarat eselon I dan masa kerjanya yang hanya tersisa tiga bulan.
Pemilihan ini disebut-sebut sangat menguntungkan skenario besar Bobby Nasution, sehingga sang Gubernur tidak terikat komitmen jangka panjang.
Keputusan pengangkatan tersebut dilakukan tanpa pertimbangan atau masukan dari Ephorus HKBP.
Setelah pensiun pada 1 November 2025, Togap kembali ke Jakarta dan digantikan oleh Pejabat (Pj) yang baru.
Apa Dampak Pelanggaran Aturan Pj Sekda Provsu Saat Ini?
Pasca pensiunnya Togap, Bobby mengangkat Sulaiman Harahap sebagai Pj Sekda Provsu pada 3 November 2025.
Namun, masa jabatan ini memicu polemik administratif baru karena dianggap menabrak regulasi yang ada.
Berikut adalah temuan pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku:
- Berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (3), masa jabatan Pj Sekda dalam hal terjadi kekosongan adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan berikutnya (total 6 bulan).
- Per 3 Agustus 2026, Sulaiman Harahap telah memasuki bulan ke-9 (periode tiga bulan ketiga) menjabat sebagai Pj Sekda.
- Bobby Nasution hingga saat ini belum juga membentuk tim seleksi calon Sekda Provsu definitif.
Sejumlah elite politik sebenarnya telah menyodorkan nama birokrat berlatar belakang HKBP.
Nama-nama seperti Horas Maurits Panjaitan dan Dimposma Sihombing sempat mencuat ke publik.
Namun, usulan dari para pendukungnya di basis HKBP tersebut tidak digubris.
Bobby merasa kewajiban etika dan moralnya telah lunas saat melantik Togap Simangunsong pertengahan 2025 lalu.
Langkah Pemprov Sumut mempertahankan Pj Sekda yang melebihi batas waktu aturan berpotensi memicu polemik tata kelola birokrasi pemerintahan ke depan. Publik kini menunggu langkah konkret Gubernur terkait seleksi Sekda definitif.
Bagaimana pendapat Anda tentang manuver politik dalam penentuan jabatan Sekda Provsu ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan baca terus berita politik serta pemerintahan terkini hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






