- Aksi vandalisme merusak fasilitas umum di Taman Tarum Bhagasasi, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, di tengah penataan ulang lokasi setempat.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak ragu menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksi sosial yang memberikan efek jera.
- DPRD mengusulkan sanksi berupa biaya sendiri untuk pengecatan ulang atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum di bawah pengawasan petugas.
- Sinergitas antara DBMSDA (perawatan) dan Satpol PP (penegakan regulasi) sangat krusial untuk meningkatkan pengawasan.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mengecam keras aksi vandalisme yang kembali merusak estetika dan fasilitas publik di kawasan Taman Tarum Bhagasasi, Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Dewan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk bersikap tegas dan tidak ragu memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada oknum yang tidak bertanggung jawab demi menciptakan efek jera.
Kejadian ini ironis karena terjadi di saat Pemkot Bekasi tengah melakukan upaya penataan ulang di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa DPRD Kota Bekasi Minta Sanksi Tipiring untuk Vandalisme?
Penerapan sanksi Tipiring dinilai mendesak untuk mengatasi rendahnya kesadaran sebagian kecil oknum masyarakat yang masih merusak aset daerah.
“Tetapi masih ada oknum SDM yang rendah secara kesadaran dan merusak fasilitas tersebut,” tegas Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, upaya edukasi membutuhkan waktu panjang, namun tindakan tegas diperlukan segera.
“Sanksi sosial yang masuk ke dalam kategori Tipiring. Tentu tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya, menjelaskan legalitas sanksi tersebut.
Bagaimana Usulan Sanksi Sosial Bagi Pelaku Vandalisme di Taman Kota?
DPRD mendorong Pemkot Bekasi menerapkan sanksi sosial yang lebih pragmatis dan berdampak langsung.
Politisi PKS ini mengusulkan agar pelaku tidak sekadar dikenai denda, melainkan juga harus bertanggung jawab secara fisik.
“Seperti, misalnya bagi pelaku vandalisme dihukum untuk membersihkan dan mengecat ulang fasilitas yang dirusak dengan biaya sendiri, atau membersihkan fasilitas umum selama sepekan di bawah pengawasan petugas,” tuturnya.
Latu berpendapat, hukuman semacam ini lebih efektif dalam memberikan konsekuensi langsung atas pelanggaran yang dibuat.
Sejauh Mana Pengawasan Pemkot Bekasi Terhadap Fasilitas Publik?
Kejadian ini juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan penjagaan fasilitas publik oleh Pemkot Bekasi. Selain sanksi, Latu menyarankan beberapa terobosan.
“Seperti terobosan, misalnya memasang palang pengaman, sistem speaker otomatis yang memberikan imbauan, atau yang terpenting sanksi sosial,” jelasnya.

Hingga Selasa (04/08/2026) siang, Jurnalis RakyatBekasi.Com mengonfirmasi aksi vandalisme di Taman Tarum Bhagasasi belum diperbaiki atau dicat ulang oleh dinas terkait.
Sebelumnya, Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto menyesalkan aksi tersebut: “Pasca kejadian mau engga mau kita cat ulang lagi. Cuman kan sayang itu, kalau persoalan begitu mulu dirusak secara fasilitas,” ucap Idi dalam keterangannya, Kamis (30/07/2026) lalu. Idi menghimbau warga untuk saling menjaga estetika fasilitas yang sudah dibangun.
Sinergitas antar-instansi, seperti DBMSDA dalam hal perawatan fasilitas dan Satpol PP sebagai penegak dan pengawas regulasi di lapangan, sangat krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Tanpa regulasi sanksi yang tegas, oknum perusak tidak akan pernah kapok.
Ikuti terus perkembangan berita terkait penegakan hukum terhadap fasilitas publik di Bekasi hanya di RakyatBekasi.com. Bagikan berita ini agar semakin banyak warga yang peduli menjaga aset bersama.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







