- Pengusaha Julu P. Hutasoit resmi melaporkan Gandhi Dwiki Mohamad ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (31/08/2026).
- Terlapor disinyalir kuat mengeksploitasi statusnya sebagai anak pejabat untuk melancarkan aksi penipuan.
- Berdasarkan laporan kepolisian, total kerugian korban melonjak mencapai Rp252.000.000.
- Lokasi penyerahan dana fiktif berpusat di kawasan Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Pengusaha wiraswasta, Julu P. Hutasoit, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan anak mantan Wali Kota Bekasi, Gandhi Dwiki Mohamad, ke Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota, Senin (31/08/2026).
Pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perdagangan pengaruh (trading in influence) terkait janji proyek fiktif Pemkot Bekasi.
Langkah tegas ini diambil setelah somasi pertama dari pihak korban sama sekali tidak digubris oleh pelaku tanpa adanya iktikad baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Penipuan Proyek Fiktif APBD Kota Bekasi oleh Anak Pejabat
Pelaporan pidana ini terpaksa diambil sebagai opsi terakhir oleh korban. Praktik culas tersebut terbongkar setelah rentetan janji manis alokasi proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak pernah terealisasi.
Mengapa Korban Akhirnya Melaporkan Anak Mantan Wali Kota Bekasi ke Polisi?
Korban mengambil langkah pidana lantaran terduga pelaku disinyalir kuat terus mengeksploitasi statusnya.
Terlapor secara aktif memanfaatkan nama besar keluarganya selaku mantan pejabat daerah untuk melancarkan aksi penipuan proyek pemerintah daerah.
Seluruh janji paket pengerjaan fisik maupun pengadaan yang diklaim bersumber dari APBD Kota Bekasi terbukti fiktif belaka.
Berapa Total Kerugian Korban dalam Dugaan Penipuan Proyek APBD Ini?
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/3102/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, kerugian materiel yang dialami korban tercatat mencapai Rp252.000.000.
Penyerahan dana segar tersebut diketahui terjadi secara bertahap di Jalan Cut Mutia RT.001/RW.009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, terhitung sejak 3 Maret hingga 28 Mei 2024.
Pelaku juga terus menghindar secara melawan hukum dan menolak mengembalikan dana yang telah dikuasainya.
Kasus ini kini telah resmi berada dalam penanganan penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik lancung yang mencatut nama besar dinasti politik dan pejabat daerah.
Ikuti terus perkembangan kasus hukum ini dan berita investigasi lainnya. Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan pastikan selalu update dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi sekarang juga!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















