- KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Kasus ini membongkar praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan PT Bela Parahyangan.
- Penyidik menemukan indikasi suap jual beli jabatan serta menetapkan 8 orang sebagai tersangka utama.
- Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk koper merah berisi rupiah dan valuta asing di kediaman mantan Bupati Kebumen.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) secara resmi memamerkan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah tegas ini membongkar praktik kotor dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), jual beli jabatan, hingga penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Praktik lancung tersebut secara spesifik mengarah pada proyek besar milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Mengejutkan Skandal Korupsi ATR/BPN dan Proyek Summarecon
Mengapa KPK Menyita Uang Tunai Rp106,3 Miliar dari Para Tersangka?
Penyitaan skala besar ini dilakukan karena KPK menemukan bukti kuat adanya suap masif dalam pengurusan HGB untuk megaproyek milik PT Summarecon Agung Tbk dan lahan kelolaan PT Bela Parahyangan di Kabupaten Bogor.
Selain masalah lahan, penyidik antirasuah juga membongkar adanya transaksi gelap terkait jual beli jabatan di internal Kementerian ATR/BPN.
Penemuan barang bukti ini tidak didapat dari satu tempat. Salah satu temuan uang tunai dengan jumlah terbesar justru disita dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF).
“Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/09/2026).
Apa Saja Rincian Barang Bukti yang Ditemukan dalam Kasus Suap HGB?
KPK merinci bahwa uang sitaan yang mencapai angka Rp106,3 miliar tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing dan tersebar di sejumlah titik penggeledahan. Adapun rincian barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
- Uang tunai Rp31,86 miliar.
- Uang tunai 2.611.500 Dolar Amerika Serikat (USD).
- Uang tunai 1.974.500 Dolar Singapura (SGD).
- Uang tunai 910 Riyal Arab Saudi.
- Uang tunai 981 Ringgit Malaysia.
Selain temuan koper di rumah ARF, KPK juga menggeledah dan menyita uang dari rumah beberapa pihak lain. Rinciannya meliputi temuan di kediaman Rizal Fahlevi senilai Rp896 juta, di rumah Zimamun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta dari rumah Sontang Coin Manurung mencapai Rp49,5 juta.
Sebagai catatan, Rizal Fahlevi adalah pihak swasta dari PT Bela Parahyangan; Zimamun menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Siapa Saja Delapan Tersangka yang Ditetapkan oleh KPK?
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik KPK akhirnya mengidentifikasi serta menahan delapan orang yang diyakini sebagai aktor intelektual di balik pusaran korupsi ini.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ucap Taufik.
Para tersangka yang telah ditahan oleh KPK akibat keterlibatannya dalam skandal HGB dan gratifikasi tersebut adalah:
- Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk).
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang/PPTR Kementerian ATR/BPN).
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I).
- Rizal Pahlefi (Pihak swasta dari PT Bela Parahyangan).
- Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (Orang kepercayaan Nusron).
- Arif Sugiyanto alias Gus Arif (Orang kepercayaan Nusron).
- Muhammad Fakhry (Orang kepercayaan Nusron).
- Erwin (Orang kepercayaan Nusron).
Skandal suap yang menjerat petinggi korporasi besar dan birokrat ini menjadi bukti nyata bahwa mafia tanah dan praktik jual beli perizinan di sektor pertanahan masih sangat mengakar. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membersihkan kementerian terkait dari oknum-oknum korup.
Mari terus kawal kasus ini. Dapatkan informasi terbaru, tajam, dan tepercaya seputar pemerintahan dan politik daerah dengan bergabung sekarang. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini] agar Anda selalu update dengan berita terkini!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























