- Target Operasi: Kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
- Lokasi: Kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
- Waktu: Jumat (18/9/2026) malam, berakhir sekitar pukul 19.55 WIB.
- Barang Sitaan: Empat koper besar (dua hitam, dua merah) dan satu kardus dokumen terkait aliran dana suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
TIM PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) melakukan penggeledahan tertutup di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Jumat (18/09/2026) malam.
Langkah progresif penegak hukum ini merupakan babak baru dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan perusahaan raksasa properti, PT Summarecon Agung Tbk.
Fakta Mengejutkan di Balik Penggeledahan KPK di Bekasi Terkait Suap Summarecon
Langkah tegas komisi antirasuah ini sontak menarik perhatian warga setempat. Penggeledahan yang berlangsung secara tertutup tersebut akhirnya rampung pada pukul 19.55 WIB, di mana petugas keluar dengan membawa sejumlah barang bukti krusial dari dalam rumah pejabat kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Saja Barang Bukti yang Disita KPK dari Rumah Dirjen ATR/BPN?
Dari hasil pantauan langsung di lokasi, petugas penyidik yang mengenakan rompi krem berlogo KPK bergerak keluar memboyong sejumlah barang sitaan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman Lampri meliputi:
- Dua buah koper besar berwarna hitam.
- Dua buah koper besar berwarna merah.
- Satu buah kardus berisi tumpukan dokumen penting.
Seluruh barang sitaan tersebut kemudian langsung dipindahkan dan diangkut menggunakan empat unit mobil operasional Toyota Innova Reborn yang telah disiagakan di depan rumah tersangka.
Bagaimana Konfirmasi Resmi KPK Terkait Penggeledahan di Jatiwaringin?
Pihak KPK membenarkan adanya pergerakan tim satgas ke wilayah Kota Bekasi sebagai bentuk pengembangan proses penyidikan kasus korupsi korporasi ini.
”Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/09/2026).
Mengapa Kasus Suap HGB PT Summarecon Agung Tbk Terus Melebar?
Penyitaan dokumen dan koper dari rumah pejabat kementerian ini menjadi bagian vital dari strategi penyidik untuk melacak jejak aliran dana suap secara menyeluruh.
KPK sedang mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan izin peruntukan tata ruang dan HGB proyek properti yang dimonopoli pihak tertentu.
Sebelumnya, dalam kasus rasuah ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Lingkaran korupsi ini menyeret sejumlah nama pejabat strategis di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta pihak swasta dari jajaran manajemen pengembang PT Summarecon Agung Tbk.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan analisis dokumen baru yang disita dari kediaman para tersangka.
Publik kini menanti siapa lagi oknum pejabat yang akan terseret dalam pusaran korupsi mafia tata ruang ini.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru dari liputan investigasi kami. Bagikan artikel ini dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update dengan berita paling tajam di Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















