Aksi Jilid II: Fopera Geruduk Dishub Kota Bekasi, Bongkar Dugaan Mafia Parkir dan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Gelombang protes kembali mengguncang Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Massa yang tergabung dalam Kelompok Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua di kantor Dishub yang berlokasi di Jl. Pangeran Jayakarta No.1, Harapan Mulya, Medan Satria, pada hari ini.

​Aksi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya yang dinilai belum mendapat respons memadai. Fokus utama massa aksi adalah menyoroti semrawutnya tata kelola perparkiran serta dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dishub Kota Bekasi.

​Dugaan Praktik Mafia Parkir dan Pungli Sistematis

​Dalam orasi yang berlangsung panas, massa menuding Dishub Kota Bekasi telah menjadi sarang “mafia parkir”. Berdasarkan hasil investigasi tim Fopera di lapangan, ditemukan indikasi aliran dana ilegal yang merugikan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Muhamad Imron, Koordinator Fopera Kota Bekasi, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan setoran liar.

​”Kami menemukan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis oleh oknum pejabat Dishub dengan nilai mencapai Rp800.000 per hari. Ini bukan angka kecil dan mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan uang negara yang terstruktur,” tegas Imron di sela-sela aksi.

​Tuntutan Reformasi dan Penegakan Hukum

​Fopera menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Imron mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, untuk tidak tutup mata.

​”Kami meminta Kejari untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan penyelidikan atas maraknya dugaan pungli yang dilakukan oleh pejabat Dishub Kota Bekasi,” ujarnya.

​Ia juga memberikan ultimatum keras. Jika tuntutan reformasi tata kelola parkir—mulai dari tingkat juru parkir (jukir) hingga pejabat wilayah—tidak segera dipenuhi, Fopera berjanji akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.

​4 Tuntutan Utama Fopera kepada Dishub Kota Bekasi

​Dalam pernyataan sikapnya, Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi menyampaikan empat tuntutan krusial yang harus segera ditindaklanjuti:

  1. Evaluasi Pengelola Pihak Ketiga Mendesak Dishub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh pihak ketiga yang memegang kontrak pengelolaan perparkiran di Kota Bekasi.
  2. Penertiban Juru Parkir Nakal Mendesak Kepala Dishub mengevaluasi juru parkir se-Kota Bekasi. Fopera menduga banyak jukir memungut biaya melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 90 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Parkir.
  3. Transparansi Retribusi Parkir Menuntut transparansi total terkait hasil retribusi perparkiran. Masyarakat menduga dana ini kerap disalahgunakan oleh oknum mafia parkir di tubuh dinas.
  4. Desakan Mundur Kadishub Mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi.

​Aksi ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk segera membenahi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Jangan lewatkan perkembangan terbaru kasus ini. Klik di sini untuk berlangganan berita terkini seputar Kota Bekasi


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca