Bamsoet: Pembentukan ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ Tak Perlu Ubah UUD 1945

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Hasil kajian itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022.

Menurut Bamsoet, kehadiran PPHN tidak memerlukan perubahan dalam UUD 1945 tetapi cukup ada perubahan pada undang-undang yang hierarkinya di bawah UUD 1945.

“Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Bamsoet dalam Rapat Bersama DPR, MPR dan DPD, Selasa (16/08/2022).

Bamsoet menjelaskan bahwa kajian substansi dan bentuk hukum PPHN telah diterima secara aklamasi dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD.

Baca Juga:  Heri-Sholihin Tak Paham Realitas, Program Revitalisasi Kali Bekasi Tri Adhianto Itu Nyata!

Lebih jauh dia membeberkan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna pada awal September untuk membentuk Panitia Ad Hoc.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, kata dia, Fraksi dan Kelompok DPD akan berkesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya.

Dengan adanya PPHN, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dan aturan dasar yang diatur konstitusi.

Baca Juga:  Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers dari Unsur Masyarakat

“Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kami memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” tutup Bamsoet. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!