Wacana KPK RI Bentuk Satgas LHKPN Mencuat, Efek Merosotnya Wibawa Firli Cs?

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

laporan lhkpn.

laporan lhkpn.

JAKARTA – Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (Satgas) guna menangani pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencuat.

Wacana pembentukan Satgas ini dipandang perlu lantaran Ketua KPK, Firli Bahuri dan juga unsur pimpinan KPK lainnya sudah kehilangan wibawa di mata para pejabat.

“Memang pimpinan sekarang tidak ditakuti, tidak ada wibawanya, kontroversial, banyak retorika dan banyak pejabat yang mencibir dan mengabaikan imbauannya (agar menyerahkan LHKPN),” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seperti dikutip Inilah.com, Kamis (07/04/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin menilai, apabila KPK benar membentuk Satgas LHKPN, sepatutnya tidak sekadar retorika maupun lips service. Sebab, jika kedua hal itu terjadi, efek kehadiran Satgas LHKPN juga akan tidak jelas.

Sementara, eks penyidik KPK Yudi Purnomo menilai pembentukan Satgas LHKPN belum diperlukan.

Sebab, lembaga anti rasuah tersebut dapat mengoptimalkan kinerja Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

“LHKPN salah satu cara pencegahan antikorupsi. Setiap pejabat harus berani laporkan hartanya. Idealnya 100 persen penyelenggara negara mengisi LHKPN, untuk pencegahan korupsi,” terang Yudi.

Oleh karena itu, KPK harus aktif menggenjot para pejabat agar taat menyerahkan LHKPN.

“Sebagian sudah bagus dijadikan syarat menduduki jabatan atau naik jabatan karena penting pejabat harus melaporkan LHKPN,” kata Yudi.

Sebagai informasi, belasan ribu penyelenggara negara terungkap belum menyampaikan laporan kekayaan ke KPK. Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022 lalu.

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (05/04/2022).

Ipi menjelaskan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Menurut Ipi, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen. Jumlah ini dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Sementara, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.[yud/*]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas
Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK
Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto
Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK
Gegara Madrasah dan Ponpes Tak Kebagian, MUI Pinta Program MBG Dibatalkan
Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Diduga Upaya Pengalihan Isu dari Pengumuman OCCRP
Sempat Mangkir, Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan sebut Hasto Kristiyanto Tidak Berada di Rumah saat Penggeledahan KPK

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

Senin, 13 Januari 2025 - 13:42 WIB

Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK

Senin, 13 Januari 2025 - 12:13 WIB

Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto

Senin, 13 Januari 2025 - 11:52 WIB

Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:33 WIB

Gegara Madrasah dan Ponpes Tak Kebagian, MUI Pinta Program MBG Dibatalkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!