Wacana KPK RI Bentuk Satgas LHKPN Mencuat, Efek Merosotnya Wibawa Firli Cs?

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (Satgas) guna menangani pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencuat.

Wacana pembentukan Satgas ini dipandang perlu lantaran Ketua KPK, Firli Bahuri dan juga unsur pimpinan KPK lainnya sudah kehilangan wibawa di mata para pejabat.

“Memang pimpinan sekarang tidak ditakuti, tidak ada wibawanya, kontroversial, banyak retorika dan banyak pejabat yang mencibir dan mengabaikan imbauannya (agar menyerahkan LHKPN),” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seperti dikutip Inilah.com, Kamis (07/04/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin menilai, apabila KPK benar membentuk Satgas LHKPN, sepatutnya tidak sekadar retorika maupun lips service. Sebab, jika kedua hal itu terjadi, efek kehadiran Satgas LHKPN juga akan tidak jelas.

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar

Sementara, eks penyidik KPK Yudi Purnomo menilai pembentukan Satgas LHKPN belum diperlukan.

Sebab, lembaga anti rasuah tersebut dapat mengoptimalkan kinerja Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

“LHKPN salah satu cara pencegahan antikorupsi. Setiap pejabat harus berani laporkan hartanya. Idealnya 100 persen penyelenggara negara mengisi LHKPN, untuk pencegahan korupsi,” terang Yudi.

Oleh karena itu, KPK harus aktif menggenjot para pejabat agar taat menyerahkan LHKPN.

“Sebagian sudah bagus dijadikan syarat menduduki jabatan atau naik jabatan karena penting pejabat harus melaporkan LHKPN,” kata Yudi.

Sebagai informasi, belasan ribu penyelenggara negara terungkap belum menyampaikan laporan kekayaan ke KPK. Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Hari ini Sekda Kota Bekasi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (05/04/2022).

Ipi menjelaskan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Menurut Ipi, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen. Jumlah ini dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Sementara, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.[yud/*]

Berita Terkait

Terapkan Bayar Tol Tanpa Henti, Indonesia jadi Pionir di ASEAN
Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya
Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB