Berlebih, KPU Kota Bekasi Musnahkan 3.120 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memusnahkan sebanyak 3.120 lembar Surat Suara Pilkada 2024 berlebih, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Adapun, pemusnahan tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bekasi.

“Ketentuannya di dalam aturan Pilkada yang setelah kebutuhan terpenuhi, ketika ada kelebihan surat suara, sebelum pelaksanaan pemungutan perhitungan surat suara harus segera dimusnahkan,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada wartawan di Gedung KPU Kota Bekasi selepas pemusnahan Surat Suara di lokasi, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan, pemusnahan Surat Suara secara rinciannya terdapat sebanyak 3.000 Surat Suara Pilgub dan 120 Surat Suara Pilwakot.

“Dengan pemusnahan ini agar ada kepastian hukum jumlah surat suara yang ada dan beredar hanya surat suara yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini surat suaranya sejumlah, 1.876.239 lembar surat suara, sedangkan sisanya harus dimusnahkan,” jelasnya.

Selain itu, surat suara yang dimusnahkan juga tidak termasuk surat suara cadangan. Karena, mengenai Surat Suara cadangan sudah terdistribusi di dalam kotak suara.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!