BKN Tetapkan Batas Akhir Pelantikan PPPK, Pemda Diminta Tuntaskan Sebelum 1 Oktober 2025

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran menyapa  ribuan Honorer yang baru saja dilantik menjadi PPPK di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (02/07/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran menyapa ribuan Honorer yang baru saja dilantik menjadi PPPK di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (02/07/2025).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memberikan arahan tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk segera menyelesaikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Tenggat waktu akhir ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Penetapan batas waktu ini merupakan bagian dari akselerasi program penataan tenaga non-ASN (honorer) yang digalakkan pemerintah pusat. Arahan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di sela-sela kunjungannya di Kota Bekasi.

“Seluruh Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pelantikan PPPK sebelum 1 Oktober 2025. Terhitung Mulai Tanggal tersebut, semua proses harus sudah tuntas,” tegas Prof. Zudan saat ditemui rakyatbekasi.com di Stadion Patriot Chandrabhaga, Rabu (02/07/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri pelantikan massal 7.969 PPPK Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sebuah acara yang ia sebut sebagai contoh keberhasilan.

Bekasi Jadi Contoh, Tuntaskan Pelantikan 3 Bulan Lebih Awal

Kepala BKN secara khusus memuji langkah strategis Pemkot Bekasi yang berhasil menuntaskan pelantikan ribuan PPPK jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan. Keberhasilan ini dinilai menjadi standar baru bagi daerah lain.

“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kota Bekasi. Mereka lebih cepat tiga bulan dari target. Dengan jumlah formasi yang dilantik mencapai 7.969, ini adalah salah satu yang terbesar di Indonesia,” ujar Zudan.

Ia membandingkan pencapaian ini dengan kondisi di banyak daerah lain yang prosesnya masih berjalan lamban, sekaligus mengirimkan pesan bahwa skala besar bukanlah halangan jika dikelola dengan baik.

“Ini bukti bahwa bisa selesai tiga bulan sebelum hari terakhir. Banyak Kepala Daerah lain masih menunda-nunda. Kalau yang hampir delapan ribu saja bisa, masa yang seribuan tidak bisa? Masalahnya sama,” sindirnya.

Anggaran Bukan Alasan untuk Menunda

Prof. Zudan mengakui bahwa kendala keterbatasan kemampuan anggaran daerah sering kali menjadi alasan utama penundaan pengangkatan PPPK.

Namun, ia menekankan bahwa pemenuhan hak para pegawai yang telah lulus seleksi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Keterbatasan anggaran itu isu yang sama di banyak tempat. Tapi, ini adalah pilihan kebijakan yang harus diambil sesuai arahan Bapak Presiden. Ini adalah mandat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembayaran gaji PPPK akan memberikan stimulus positif bagi perekonomian lokal.

“Toh, kalau uangnya bergerak melalui gaji mereka, ekonomi di daerah tersebut juga akan ikut berputar,” papar Zudan.

Pesan Persatuan untuk ASN: “Jangan Ada Faksi, Layani Masyarakat”

Selain memberikan arahan kepada para kepala daerah, Prof. Zudan juga menitipkan pesan penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK yang baru dilantik. Ia meminta agar tidak ada lagi sekat atau pengelompokan di lingkungan kerja.

“Para ASN itu harus kompak dan solid. Tidak boleh ada yang menyebut ‘saya PPPK’ atau ‘saya PNS’. Jangan ada faksi-faksi, jangan ada sekat-sekat. Semua harus solid,” imbaunya.

Menurutnya, tujuan utama seorang ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada publik dan bekerja sama mewujudkan janji-janji kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dukung visi misi Kepala Daerah. ASN harus turun ke lapangan, layani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

Bagaimana proses pengangkatan PPPK di daerah Anda? Apakah sudah sesuai target? Bagikan pengalaman dan pandangan Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga
Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca