Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memberikan arahan tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk segera menyelesaikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Tenggat waktu akhir ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Penetapan batas waktu ini merupakan bagian dari akselerasi program penataan tenaga non-ASN (honorer) yang digalakkan pemerintah pusat. Arahan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di sela-sela kunjungannya di Kota Bekasi.
“Seluruh Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pelantikan PPPK sebelum 1 Oktober 2025. Terhitung Mulai Tanggal tersebut, semua proses harus sudah tuntas,” tegas Prof. Zudan saat ditemui rakyatbekasi.com di Stadion Patriot Chandrabhaga, Rabu (02/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri pelantikan massal 7.969 PPPK Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sebuah acara yang ia sebut sebagai contoh keberhasilan.
Bekasi Jadi Contoh, Tuntaskan Pelantikan 3 Bulan Lebih Awal
Kepala BKN secara khusus memuji langkah strategis Pemkot Bekasi yang berhasil menuntaskan pelantikan ribuan PPPK jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan. Keberhasilan ini dinilai menjadi standar baru bagi daerah lain.
“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kota Bekasi. Mereka lebih cepat tiga bulan dari target. Dengan jumlah formasi yang dilantik mencapai 7.969, ini adalah salah satu yang terbesar di Indonesia,” ujar Zudan.
Ia membandingkan pencapaian ini dengan kondisi di banyak daerah lain yang prosesnya masih berjalan lamban, sekaligus mengirimkan pesan bahwa skala besar bukanlah halangan jika dikelola dengan baik.
“Ini bukti bahwa bisa selesai tiga bulan sebelum hari terakhir. Banyak Kepala Daerah lain masih menunda-nunda. Kalau yang hampir delapan ribu saja bisa, masa yang seribuan tidak bisa? Masalahnya sama,” sindirnya.
Anggaran Bukan Alasan untuk Menunda
Prof. Zudan mengakui bahwa kendala keterbatasan kemampuan anggaran daerah sering kali menjadi alasan utama penundaan pengangkatan PPPK.
Namun, ia menekankan bahwa pemenuhan hak para pegawai yang telah lulus seleksi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Keterbatasan anggaran itu isu yang sama di banyak tempat. Tapi, ini adalah pilihan kebijakan yang harus diambil sesuai arahan Bapak Presiden. Ini adalah mandat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran gaji PPPK akan memberikan stimulus positif bagi perekonomian lokal.
“Toh, kalau uangnya bergerak melalui gaji mereka, ekonomi di daerah tersebut juga akan ikut berputar,” papar Zudan.
Pesan Persatuan untuk ASN: “Jangan Ada Faksi, Layani Masyarakat”
Selain memberikan arahan kepada para kepala daerah, Prof. Zudan juga menitipkan pesan penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK yang baru dilantik. Ia meminta agar tidak ada lagi sekat atau pengelompokan di lingkungan kerja.
“Para ASN itu harus kompak dan solid. Tidak boleh ada yang menyebut ‘saya PPPK’ atau ‘saya PNS’. Jangan ada faksi-faksi, jangan ada sekat-sekat. Semua harus solid,” imbaunya.
Menurutnya, tujuan utama seorang ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada publik dan bekerja sama mewujudkan janji-janji kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dukung visi misi Kepala Daerah. ASN harus turun ke lapangan, layani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya.
Bagaimana proses pengangkatan PPPK di daerah Anda? Apakah sudah sesuai target? Bagikan pengalaman dan pandangan Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























