BKPSDM Kota Bekasi: Pegawai yang Bertugas Selama Masa Mudik Lebaran Kini Bisa Ajukan Cuti Pengganti

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi melaporkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tetap bertugas selama masa mudik Lebaran 2025 kini dapat mengajukan cuti pengganti.

Kebijakan cuti ini diberikan dengan ketentuan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai yang tetap melayani masyarakat selama libur nasional.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa cuti pengganti yang dapat diajukan adalah cuti tahunan, yang merupakan hak kepegawaian seluruh pegawai Aparatur Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Henry juga menekankan bahwa cuti ini harus diambil sesuai kebutuhan dan mengikuti prosedur administratif yang telah ditentukan.

“Pegawai yang bertugas selama masa mudik Lebaran, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan Dinas Kesehatan sudah diizinkan untuk mengajukan cuti tahunan sebagai bentuk kompensasi. Namun, cuti yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Henry dalam keterangannya, Kamis (10/04/2025).

Menurut Henry, setiap pegawai ASN memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja sesuai ketentuan. Hak ini diberikan untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi pegawai.

“Cuti tahunan merupakan hak kepegawaian yang bisa diusulkan oleh pegawai untuk keperluan tertentu. Kami harap ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pegawai yang telah bekerja keras selama masa mudik Lebaran,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai selama periode 24 hingga 27 Maret 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan tugas selama Ramadan, namun beberapa OPD tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa OPD yang tidak libur selama masa mudik Lebaran terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Kesehatan. Tugas mereka meliputi pengamanan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap bertugas selama masa mudik Lebaran, termasuk pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami berterima kasih atas dedikasi mereka dalam memastikan kelancaran pelayanan kepada warga selama periode ini,” ujar Tri saat inspeksi kesiapan jalur mudik di Pos Pengamanan (Pospam) Sumber Arta, Jumat (21/03/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1446 BKPSDM.PKA yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada 19 Maret 2025. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Surat ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional, termasuk Idul Fitri 1446 H.

Selain itu, sembilan OPD yang diwajibkan bekerja dari kantor 100 persen mencakup:

1. Dinas Perhubungan

2. Satuan Polisi Pamong Praja

3. Dinas Kesehatan

4. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdul Madjid

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

9. Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dengan kebijakan cuti pengganti ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa pegawai yang bekerja selama masa mudik Lebaran dapat memanfaatkan hak mereka untuk istirahat dan menjaga keseimbangan antara tugas kerja dan kebutuhan pribadi.

Tak lupa Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kenyamanan warga selama libur Lebaran.

“Ini adalah bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak libur dan terus bekerja demi melayani masyarakat. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan cuti pengganti dengan bijak untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tutup Henry.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat
Peran Strategis BUMD Jadi Mesin Pendapatan di Era Efisiensi Fiskal Daerah
Sempat Viral Gegara Curam, Pemkot Bekasi Paksa Pengelola JPO Tol Bekasi Barat Pasang Anak Tangga
Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD
PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:55 WIB

JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Peran Strategis BUMD Jadi Mesin Pendapatan di Era Efisiensi Fiskal Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 14:07 WIB

Sempat Viral Gegara Curam, Pemkot Bekasi Paksa Pengelola JPO Tol Bekasi Barat Pasang Anak Tangga

Rabu, 9 September 2026 - 18:59 WIB

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD

Rabu, 9 September 2026 - 14:16 WIB

PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x