- DPRD dan Pemkot Bekasi menyepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dalam Rapat Paripurna.
- Pendapatan Transfer dari Pusat dan Provinsi terjun bebas mencapai Rp193,95 miliar.
- Total Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp7,045 triliun, Belanja Daerah Rp7,516 triliun, dengan SILPA Rp470,86 miliar.
- Belanja modal tanah wajib direview Inspektorat dan dilaporkan ke DPRD sebelum direalisasikan.
DALAM sebuah langkah krusial untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan dan kesepakatan ini berlangsung secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (10/09/2026).
Perubahan anggaran ini menjadi sorotan tajam menyusul terjadinya penurunan signifikan pada sektor pendapatan transfer, yang memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja dan mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk menutup defisit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Postur APBD Perubahan Kota Bekasi 2026 Setelah Disepakati Banggar DPRD?
”Kesepakatan yang dicapai mencakup penyesuaian besar-besaran terhadap target pendapatan, rencana belanja, dan strategi pembiayaan netto pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan laporan Banggar, total pendapatan daerah disepakati menjadi Rp7,045 triliun, sementara total belanja daerah sebesar Rp7,516 triliun, menciptakan defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp470,863 miliar,” kata Alit Jamaluddin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/09/2026).
“Perubahan ini mencerminkan dinamika keuangan daerah dan kebutuhan untuk menyelaraskan pengeluaran dengan kemampuan pendapatan,” imbuhnya.
- Total Pendapatan Daerah: Rp7,045 Triliun
- Total Belanja Daerah: Rp7,516 Triliun
- Total Pembiayaan Netto (SILPA): Rp470,863 Miliar
Mengapa Pendapatan Transfer Kota Bekasi Turun Drastis Rp193,95 Miliar pada APBD Perubahan 2026?
”Penurunan tajam pada target pendapatan daerah sebagian besar disebabkan oleh koreksi penerimaan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan total penurunan mencapai Rp193,95 miliar,” jelas Alit.
Ia menguraikan faktor-faktor utamanya, yang meliputi berkurangnya penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp85,93 miliar, penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp23,22 miliar, serta koreksi DBH Pemerintah Pusat sebesar Rp104,78 miliar.
Meskipun ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar dari kenaikan BPHTB dan retribusi, jumlah tersebut tidak mampu mengimbangi kejatuhan pendapatan transfer.
- Total Penurunan Pendapatan Transfer: Rp193,95 Miliar
- Opsen PKB & BBNKB: Turun Rp85,93 Miliar
- DBH Provinsi Jabar: Turun Rp23,22 Miliar
- DBH Pemerintah Pusat: Turun Rp104,78 Miliar
Bagaimana Fokus Belanja Daerah APBD Perubahan Kota Bekasi 2026 Setelah Kesepakatan?
Di sektor belanja, total belanja daerah disesuaikan menjadi Rp7,516 triliun, berkurang Rp193,95 miliar dari pagu sebelumnya sebesar Rp7,710 triliun.
Banggar memberikan catatan kritis agar belanja daerah difokuskan pada program prioritas yang selaras dengan visi misi pembangunan Kota Bekasi, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Alit menegaskan pentingnya perencanaan dan realisasi objek belanja yang tepat sasaran agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan Pemkot Bekasi untuk lebih cermat dalam merencanakan setiap pengeluaran,” ujarnya.
”Terkait belanja modal tanah, Wali Kota Bekasi harus memastikan seluruh administrasi pertanahan terpenuhi secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan dan direview oleh Inspektorat Kota Bekasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada DPRD,” tegas Alit.
Langkah-langkah lain termasuk pemangkasan total penyertaan modal BUMD sebesar Rp27 miliar untuk rasionalisasi anggaran. Banggar juga menekankan penguatan fungsi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Mengapa SILPA LHP BPK Tiba-tiba Melonjak Menjadi Rp470,86 Miliar dalam APBD Perubahan 2026?
Pada sektor pembiayaan, terdapat lonjakan proyeksi SILPA Tahun 2025 yang digunakan pada APBD Perubahan 2026.
Nilainya meningkat drastis dari semula Rp277,78 miliar menjadi Rp470,86 miliar, atau bertambah Rp193,07 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025.
Alit memperingatkan agar pemanfaatan pembiayaan daerah ini dilakukan secara hati-hati.
“Pemanfaatan pembiayaan daerah, termasuk SILPA, harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Penggunaannya perlu diprioritaskan untuk mendukung belanja yang bersifat strategis dan mendesak sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Apa Harapan Banggar DPRD Kota Bekasi Selanjutnya Setelah Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026?
Alit Jamaluddin berharap setelah disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kota Bekasi dapat segera melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar dapat segera ditetapkan dan direalisasikan.
Percepatan ini penting untuk mendukung jalannya pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bekasi.
Perubahan anggaran merupakan dinamika penting dalam tata kelola keuangan daerah untuk beradaptasi dengan kondisi riil pendapatan dan kebutuhan pembangunan.
Pastikan Anda selalu update dengan informasi terbaru mengenai pemerintahan dan pembangunan di Kota Bekasi dengan membaca berita-berita terkait di RakyatBekasi.Com, memberikan komentar, membagikan informasi ini, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















