BKPSDM Usulkan 17.213 Calon ASN 2024 ke TAPD untuk Bahas Alokasi Anggaran

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Daerah.

Ilustrasi Tenaga Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Daerah.

KOTA BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi diketahui telah menindak lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN tahun 2024 per tanggal 21 Desember 2023.[irp posts=”8562″ ]Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, BKPSDM melalui surat nomor 800.1.1.1/334/BKPSDM.Adap tertulis jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 sebanyak 17.213 formasi dengan rincian; usulan kebutuhan CPNS sebanyak 3.927 formasi dan usulan kebutuhan PPPK sebanyak 13.286 formasi.17.213 formasi tersebut merupakan rekapitulasi dari usulan Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.Surat ditujukan BKPSDM kepada TAPD Kota Bekasi agar segera dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut berikut dengan perhitungan dan alokasi anggaran pembayaran gaji serta tunjangan untuk kebutuhan CASN sesuai dengan anggaran yang disediakan pada tahun 2024.[irp posts=”8510″ ]Adapun batas waktu pengiriman usulan kebutuhan ASN 2024 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui sistem E-Formasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.[irp posts=”8566″ ]Berikut rincian usulan CASN 2024 per Organisasi Perangkat Daerah:Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin mengaku pihaknya belum mengusulkan Calon ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.[irp posts=”8498″ ]Menurut Nadih, pihaknya masih menanti usulan Calon ASN dari setiap Perangkat Daerah yang ada di Kota Bekasi sebagai balasan surat MenPAN-RB bernomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN tahun 2024 per tanggal 21 Desember 2023.
“Kita baru mengusulkan, dan baru kami minta ke OPD. Kita belum mengusulkan, kita sedang minta masukan usulan per OPD. Deadline pengusulannya itu sampai 31 Januari 2024,” ujar Nadih kepada rakyatbekasi.com , Jumat (12/01/2024).
Selain menunggu usulan dari OPD, Nadih mengaku pihaknya juga masih menghitung-hitung berapa kemampuan daerah terkait rekrutmen Calon ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK.[irp posts=”8505″ ]
“Kita masih menunggu berapa kemampuan keuangan dan segala macamnya. Intinya kita belum mengusulkan,” terang nadih.
Ketika ditanyakan terkait kuota Calon ASN yang disiapkan oleh pusat untuk Kota Bekasi, Nadih mengaku belum mengetahui jumlah persisnya.
“Bersabar saja, kalau sudah waktunya pun akan diberitahukan. Kuota dari pusat untuk Kota Bekasi belum tahu berapa, yang penting sekarang kita belum mengusulkan,” tandasnya.
[irp posts=”8481″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca