Bocah Perempuan di Bantargebang Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D (61) pelaku pembunuhan bocah GH (9,5) di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang.

D (61) pelaku pembunuhan bocah GH (9,5) di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang.

KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengumumkan hasil otopsi korban GH (9,5) bocah terbungkus karung yang ditemukan di dalam lubang galian yang dibuat oleh pelaku D (61) yang merupakan tetangganya sendiri di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, hasilnya ditemukan korban mengalami kekerasan seksual.

[irp posts=”11224″ ]

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan melalui hasil pengembangan, awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir, setelah hasil otopsi diketahui. Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (03/06/2024).

Firdaus mengungkapkan, adapun melalui hasil visum, pihak kepolisian masih melakukan uji lab lebih lanjut apakah dari hasil kekerasan seksual terhadap korban ditemukan ada sperma atau tidak.

“Dikarenakan uji lab masih dilakukan oleh Rumah Sakit Polri,” jelasnya.

[irp posts=”11216″ ]

Kemudian mengenai tindakan pelaku terhadap korban, kata dia, pelaku diketahui dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara meraba-raba payudara korban
dan berusaha memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam alat kelamin korban, namun tidak masuk seluruhnya.

“Pelaku duduk di samping korban tersebut, lalu ia langsung membekap korban dengan menggunakan bantal yang sudah diamankan, bantal tidur membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban, sehingga korban tersebut meninggal dunia,” paparnya.

Selepas kejadian ini, kata dia, pihaknya mengamankan beberapa alat bukti berupa, satu buah cangkul milik pelaku, satu buah ember milik pelaku, satu buah linggis milik pelaku, satu buah sendok semen milik pelaku maupun 2 unit handphone milik pelaku.

[irp posts=”11207″ ]

Atas kejadian ini, pelaku D dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan
Desain Tengah Dikonsep, Bekasi Siap Bangun Rumah Panggung untuk Warga Terdampak Banjir
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk
Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:36 WIB

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:46 WIB

Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:12 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:55 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!