Berkali-kali Pukuli Istri di Depan Anak, Oknum ASN BNN Terancam Lima Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AF sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap istrinya YA dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AF sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap istrinya YA dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF seorang ASN yang berdinas di BNN menjadi tersangka Kasus KDRT terhadap istrinya sendiri yakni YA.

Mlalui hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa peristiwa kekerasan tersebut di antaranya terjadi, pada Sabtu (28/08/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, YA dan AF merupakan sepasang suami istri sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, sudah tidak tinggal satu rumah, Kemudian pelaku (AF) mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih dan bermaksud untuk membawa sepeda motor dan ingin mengambil kunci sepeda motor,” ucap Firdaus kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (03/01/2024).

Merasa dihalangi korban saat mencoba mengambil kunci motor, AF kontan memukul YA di kepala bagian depan.

“Setelah itu, pelaku langsung melemparkan kunci motor dan turut mengenai telapak tangan sebelah kiri korban, hingga korban mengalami luka memar,” ujarnya.

Selanjutnya pada Bulan Oktober 2021, YA selaku korban meminta perkara laporan yang dibuatnya ke Polisi agar ditunda terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan YA dengan alasan akan rujuk kembali dengan AF suaminya.

“Lalu Bulan April 2023, YA kembali memohon agar perkara dilanjutkan kembali dengan alasan pelaku melakukan kekerasan kembali kepadanya,” ungkapnya.

Pada Bulan April 2022, kata Firdaus, AF mengambil pisau di dapur dan mengarahkan pisau dapur ke tubuh korban dan mendorong korban ke kursi hingga korban terjatuh.

“Selanjutnya, Pada Februari 2023 membanting YA ke kursi sofa, mendorong sekaligus mencekik korban,” jelasnya.

Pasca kejadian itu, kata dia, melalui hasil otopsi pemeriksaan forensik kepada YA, pihak kepolisian membuktikan bahwa AF bersalah dan Polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

“Sehingga atas perkara ini, AF dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 15 Juta,” pungkasnya. (DAP)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x