Poin Utama:
- Target Waktu: Pemeriksaan dilakukan mulai 5 Mei hingga 26 Mei 2026.
- Cakupan Wilayah: 12 Kecamatan di Kota Bekasi, termasuk titik pantauan di Medansatria, Mustikajaya, dan Bantargebang.
- Indikator Layak: Hewan wajib cukup umur (gigi tumbuh/kupak) dan memiliki label Earteg khusus dari DKPPP.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bergerak cepat menjamin keamanan pangan jelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menginstruksikan Tim Terpadu Penyelenggaraan Hewan Kurban untuk memastikan seluruh hewan yang dijajakan di lapak-lapak pedagang benar-benar layak konsumsi dan bebas penyakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan jadwal pemeriksaan hewan kurban di Kota Bekasi 2026 dilakukan?
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Bekasi telah berlangsung sejak Selasa, 5 Mei 2026, dan akan terus dilakukan secara masif hingga 26 Mei 2026.
Jadwal ini ditetapkan untuk memastikan seluruh hewan yang dijual satu hari sebelum Idul Adha (27-28 Mei 2026) sudah mengantongi sertifikat sehat.
”Selanjutnya kepada Tim Terpadu penyelengaraan Hewan Kurban. Selamat bertugas. Saya berharap nanti, tentunya yang sudah dibekali terhadap kaitan dengan kesehatan hewan, itu harus pahami betul,” tegas Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (11/05/2026).
Apa syarat hewan kurban yang layak menurut DKPPP Kota Bekasi?
Hewan kurban dinyatakan layak jika memenuhi kriteria kesehatan fisik dan batasan usia minimal yang ditandai dengan pergantian gigi (kupak).
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menegaskan bahwa hewan yang mengidap penyakit dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
”Termasuk dulu seingat saya adalah umur usia hewan. Masih ada gak itu? Masih kan, kalau yang giginya sudah tumbuh, itu dianggap sudah bisa disembelih,” kata Junaedi menambahkan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Markum, menjelaskan rincian teknis pengawasan di lapangan:
- Tim Pemeriksa: 7 hingga 8 Dokter Hewan disebar ke 12 Kecamatan.
- Mitra Pendukung: Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) turut diperbantukan untuk menjangkau area luas.
- Sanksi: Hewan yang dinyatakan tidak layak sesuai ketentuan dilarang untuk dijualbelikan.
Bagaimana cara mengetahui lapak hewan kurban yang sudah diperiksa di Bekasi?
Masyarakat dapat mengenali hewan kurban yang sehat melalui label penanda berupa Earteg (label telinga) khusus yang dipasang oleh petugas DKPPP.
Selain itu, lapak pedagang yang telah lolos peninjauan dan pemantauan akan dipasangi banner resmi sebagai jaminan keamanan bagi pembeli.
”Lihat, jangan sampai terjadi nanti ada persoalan. Tahu-tahu sakit sapi bermasalah, atau kambing bermasalah, silahkan bertugas dengan baik,” tutur Junaedi saat menekankan pentingnya akurasi tim medis di wilayah seperti Jatiasih, Jatisampurna, hingga Pondokmelati.
Pengawasan ketat ini juga difokuskan pada titik-titik distribusi besar di wilayah Rawalumbu dan Pondokgede guna mengantisipasi masuknya hewan dari luar daerah yang tidak terverifikasi kesehatannya.
Pemkot Bekasi berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini. Pastikan Anda hanya membeli hewan di lapak yang telah memiliki atribut resmi dari DKPPP.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kesiapan stok hewan kurban di wilayah Anda? Tulis di kolom komentar di bawah ini dan bagikan berita ini kepada kerabat yang hendak berkurban!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















