Poin Utama:
- Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi menyoroti legalitas Panti Pijat ‘Be Glow’ di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan yang diduga tidak memiliki izin sah.
- Pengelola disinyalir masih menggunakan dokumen perizinan lama milik entitas sebelumnya, yakni ‘Glow Inc’.
- Ketiadaan pembaruan izin dari pihak Pemkot Bekasi memunculkan kecurigaan publik terkait adanya praktik prostitusi terselubung.
Operasional Panti Pijat ‘Be Glow’ yang berlokasi di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan kini mendapat sorotan tajam.
Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, Dian Arba, menduga kuat tempat usaha tersebut beroperasi menggunakan izin bodong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pergantian kepemilikan dan pengelola tanpa disertai pembaruan dokumen perizinan resmi dari Pemkot Bekasi.
Mengapa Izin Panti Pijat Be Glow Bekasi Selatan Dipertanyakan?
Izin panti pijat tersebut dipertanyakan karena pengelola baru diduga masih menumpang pada dokumen perizinan milik entitas yang lama.
Setelah berganti kepemilikan dari nama usaha ‘Glow Inc’, Panti Pijat ‘Be Glow’ disinyalir langsung beroperasi melayani pelanggan tanpa memperbarui legalitas hukumnya ke instansi terkait di Pemkot Bekasi.
Tindakan ini jelas menabrak aturan perundang-undangan daerah terkait tata tertib perizinan tempat usaha.
Pergantian manajemen secara mutlak membutuhkan penyesuaian administrasi agar pengawasan dari instansi terkait bisa dilakukan secara optimal.
”Kami mencium bau amis dari izin yang dipergunakan oleh ‘Be Glow’,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Minggu (10/05/2026).
Apakah Ada Indikasi Prostitusi Terselubung di Be Glow?
Indikasi praktik prostitusi terselubung turut menjadi kekhawatiran utama di balik sengkarut perizinan panti pijat ini.
KOAR Bekasi secara kritis mempertanyakan siapa yang akan memikul tanggung jawab hukum jika pelanggaran asusila benar-benar beroperasi secara bebas di lokasi usaha dengan entitas baru tersebut.
Idealnya, ketika peralihan pengelolaan maupun kepemilikan terjadi, segala bentuk dokumen perizinan wajib disesuaikan ulang sebelum tempat usaha tersebut kembali dibuka.
Ketiadaan transparansi perizinan sering kali menjadi celah gelap bagi oknum untuk meraup untung dari bisnis ilegal yang merugikan nama baik daerah.
”Apakah Penanggung jawab yang lama (Glow Inc) mau bertanggungjawab atas adanya praktik prostitusi terselubung di tempat yang baru (Be Glow)?” katanya.
Pihak terkait dan Satpol PP diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi serta aktivitas harian di Panti Pijat Be Glow.
Tindakan tegas mutlak diperlukan demi menjaga ketertiban lingkungan dan menegakkan aturan di wilayah hukum Kota Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengawasan tempat hiburan dan panti pijat di sekitar tempat tinggal Anda? Jangan ragu untuk membagikan artikel ini dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















