Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan ruko tempat usaha Be Glow Massage di Kota Bekasi yang sedang dalam pantauan Satpol PP Kota Bekasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok promo pijat, Rabu (08/04/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Tampak depan ruko tempat usaha Be Glow Massage di Kota Bekasi yang sedang dalam pantauan Satpol PP Kota Bekasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok promo pijat, Rabu (08/04/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Poin Utama:

  • ​Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi menyoroti legalitas Panti Pijat ‘Be Glow’ di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan yang diduga tidak memiliki izin sah.
  • ​Pengelola disinyalir masih menggunakan dokumen perizinan lama milik entitas sebelumnya, yakni ‘Glow Inc’.
  • ​Ketiadaan pembaruan izin dari pihak Pemkot Bekasi memunculkan kecurigaan publik terkait adanya praktik prostitusi terselubung.

​Operasional Panti Pijat ‘Be Glow’ yang berlokasi di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan kini mendapat sorotan tajam.

Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, Dian Arba, menduga kuat tempat usaha tersebut beroperasi menggunakan izin bodong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pergantian kepemilikan dan pengelola tanpa disertai pembaruan dokumen perizinan resmi dari Pemkot Bekasi.

​Mengapa Izin Panti Pijat Be Glow Bekasi Selatan Dipertanyakan?

​Izin panti pijat tersebut dipertanyakan karena pengelola baru diduga masih menumpang pada dokumen perizinan milik entitas yang lama.

Setelah berganti kepemilikan dari nama usaha ‘Glow Inc’, Panti Pijat ‘Be Glow’ disinyalir langsung beroperasi melayani pelanggan tanpa memperbarui legalitas hukumnya ke instansi terkait di Pemkot Bekasi.

​Tindakan ini jelas menabrak aturan perundang-undangan daerah terkait tata tertib perizinan tempat usaha.

Pergantian manajemen secara mutlak membutuhkan penyesuaian administrasi agar pengawasan dari instansi terkait bisa dilakukan secara optimal.

​”Kami mencium bau amis dari izin yang dipergunakan oleh ‘Be Glow’,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Minggu (10/05/2026).

​Apakah Ada Indikasi Prostitusi Terselubung di Be Glow?

​Indikasi praktik prostitusi terselubung turut menjadi kekhawatiran utama di balik sengkarut perizinan panti pijat ini.

KOAR Bekasi secara kritis mempertanyakan siapa yang akan memikul tanggung jawab hukum jika pelanggaran asusila benar-benar beroperasi secara bebas di lokasi usaha dengan entitas baru tersebut.

​Idealnya, ketika peralihan pengelolaan maupun kepemilikan terjadi, segala bentuk dokumen perizinan wajib disesuaikan ulang sebelum tempat usaha tersebut kembali dibuka.

Ketiadaan transparansi perizinan sering kali menjadi celah gelap bagi oknum untuk meraup untung dari bisnis ilegal yang merugikan nama baik daerah.

​”Apakah Penanggung jawab yang lama (Glow Inc) mau bertanggungjawab atas adanya praktik prostitusi terselubung di tempat yang baru (Be Glow)?” katanya.

​Pihak terkait dan Satpol PP diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi serta aktivitas harian di Panti Pijat Be Glow.

Tindakan tegas mutlak diperlukan demi menjaga ketertiban lingkungan dan menegakkan aturan di wilayah hukum Kota Bekasi.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengawasan tempat hiburan dan panti pijat di sekitar tempat tinggal Anda? Jangan ragu untuk membagikan artikel ini dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN
Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi
Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:47 WIB

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:51 WIB

Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:53 WIB

Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x