Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Selama Bulan Ramadhan 1445 H

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi menginformasikan untuk pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan ditiadakan selama pelaksanaan Bulan Ramadhan 1445 Hijiriah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan, kegiatan Car Free Day ditiadakan sementara waktu selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 600.4/1906/Dinas LH Tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditiadakan sementara sampai habis lebaran,” ucap Kiswatiningsih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/03/2024).

Ia menyatakan, kegiatan serupa nantinya akan dibuka kembali selepas pelaksanaan Lebaran Idul Fitri mendatang.

“Menyambut Bulan Suci Ramadhan, serta pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri, Maka kegiatan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Summarecon Bekasi, per tanggal 10 Maret 2024 ditiadakan sementara dan akan dimulai kembali selepas cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca