Catat Nih! NIK Resmi Jadi NPWP Mulai Tahun 2023

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi E-KTP.

ilustrasi E-KTP.

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin. [jin]


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FIFA Resmi Gelar Undian Fase Grup Piala Dunia 2026 di Washington DC
Starlink Sediakan Internet Gratis bagi Korban Banjir Sumatera, Begini Cara Dapatkan Aksesnya
Merger GoTo dan Grab Menguat: Bagaimana Nasib Ojol Selanjutnya?
Garuda Indonesia Pastikan Tebar Diskon Tiket Pesawat 14 Persen Selama Libur Nataru 2025/2026
Gerhana Matahari 2027 Catat Rekor Durasi Terlama di Dunia
Transformasi Pelayanan Samsat Jakarta Selatan: Lebih Cepat, Humanis, dan Bebas Calo di Bawah Komando AKP Kharisma
Pesawat Jatuh di Karawang: Jenis Skydive Mendarat Darurat di Sawah, 5 Orang Selamat
Bulan Solidaritas Palestina 2025: AWG Serukan Persatuan Nasional, Ajak Waspada Hoaks
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:41 WIB

FIFA Resmi Gelar Undian Fase Grup Piala Dunia 2026 di Washington DC

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:21 WIB

Starlink Sediakan Internet Gratis bagi Korban Banjir Sumatera, Begini Cara Dapatkan Aksesnya

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:38 WIB

Merger GoTo dan Grab Menguat: Bagaimana Nasib Ojol Selanjutnya?

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:30 WIB

Garuda Indonesia Pastikan Tebar Diskon Tiket Pesawat 14 Persen Selama Libur Nataru 2025/2026

Minggu, 30 November 2025 - 02:05 WIB

Gerhana Matahari 2027 Catat Rekor Durasi Terlama di Dunia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca