Catat! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.

Keputusan cuti bersama Lebaran 2022 tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyebut, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.

Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi menjelaskan bahwa, cuti bersama Lebaran ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan imbauan terkait dengan silaturahmi di kampung halaman tersebut.

“Namun, perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” kata Jokowi, dalam keterangan pers daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 April 2022.

Selain itu, karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai, Jokowi menegaskan untuk segera melakukan vaksin booster sebelum mudik ke kampung halaman.

Di samping itu, dia juga turut mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan tetap memakai masker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19.

Kemudian, orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan bahwa pemudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan berjumlah 85 juta orang.

Dari jumlah tersebut terdapat pemudik dari Jabodetabek yang diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Meskipun jumlah pemudik sangat banyak, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan yang aman dan nyaman.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan persyaratan mudik lebaran yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan telah berlaku sejak 2 April 2022.

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau bagi perjalanan mudik antar kota yang telah memenuhi vaksin booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi pemudik yang hanya vaksin hingga dosis kedua diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.***


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029
Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya
SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman
GMNI Laporkan Skandal SPMB Kota Bekasi 2026 ke Dirjen Kemendikdasmen
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman

Berita Terbaru

Ilustrasi kritik tajam Sutrisno Pangaribuan atas aksi walk out Menantu Jokowi dalam Sidang Paripurna DPRDSU.

Parlementaria

DPRDSU Tabrak Aturan, Aksi Walk Out Menantu Jokowi Dikritik Tajam

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:09 WIB

Infografis badai PHK di Kota Bekasi.

Bekasi

Lonjakan PHK di Kota Bekasi Capai 773 Kasus, Ini Pemicunya

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:48 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x