Poin Utama:
- Hingga awal Juni 2026, tercatat sebanyak 1.583 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kota Bekasi.
- Kelompok usia produktif (15-44 tahun) menjadi penyumbang kasus tertinggi dengan total 775 pasien.
- Pemerintah Daerah melalui Dinkes Kota Bekasi menginstruksikan pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara masif.
- Pemenuhan logistik fasilitas kesehatan dan optimalisasi peran kader Jumantik di tingkat RT/RW dan kelurahan terus diperkuat.
Penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kota Bekasi berada pada fase yang memerlukan kewaspadaan ekstra pada pertengahan tahun 2026.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat setidaknya 1.583 warga telah terjangkit penyakit mematikan yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut hingga 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, ancaman wabah ini paling banyak menyerang kelompok usia produktif di tengah tingginya mobilitas masyarakat sehari-hari.
Berapa Banyak Kasus DBD di Kota Bekasi pada Tahun 2026?
Kasus DBD di Kota Bekasi menembus angka 1.583 kasus berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan petugas lapangan hingga awal bulan ini.
Lonjakan data pelaporan kasus ini dihimpun secara komprehensif dari berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah kecamatan dan kelurahan di bawah pengawasan Pemkot Bekasi.
”Masyarakat yang terdampak kasus DBD ini tergolong bervariatif secara kategori usia, yakni mulai dari usia di bawah satu tahun hingga di atas 44 tahun,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bekasi Vevie Herawati kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (07/06/2026).
Siapa Kelompok Usia Paling Rentan Terkena DBD di Bekasi?
Kelompok usia produktif merupakan rentang usia yang paling banyak terjangkit DBD di wilayah Kota Bekasi saat ini.
Tingginya angka penularan pada usia pekerja dan pelajar ini menuntut kewaspadaan lebih baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun tempat kerja.
Berikut adalah rincian persebaran kasus DBD berdasarkan kategori usia di Kota Bekasi:
- Usia 15 hingga 44 tahun: 775 Kasus (Tertinggi)
- Usia 5 hingga 14 tahun: 422 Kasus
- Usia di atas 44 tahun: 223 Kasus
- Usia 1 hingga 4 tahun: 141 Kasus
- Usia di bawah 1 tahun: 22 Kasus
Apa Langkah Dinkes Kota Bekasi Mengatasi Darurat DBD?
Dinkes Kota Bekasi langsung merespons tingginya kasus ini dengan menerbitkan regulasi dan Surat Edaran terkait pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Menurut Vevie, kolaborasi lintas sektoral kini tengah diperkuat dengan melibatkan perangkat kewilayahan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga institusi pendidikan.
Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi warga terkait tanda bahaya dan cara pencegahan Dengue.
Pemkot Bekasi juga memastikan kesiapsiagaan di setiap layanan kesehatan rujukan melalui sistem pelaporan Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (KDRS).
Selain itu, pasokan logistik esensial di seluruh Puskesmas Kota Bekasi telah dipenuhi, termasuk ketersediaan Rapid Test DBD, larvasida, serta insektisida.
Pada garda terdepan, petugas pengelola DBD dan kader Jumantik terus melakukan pendampingan warga secara jemput bola.
Gerakan 3M Plus (Menguras, Menutup, dan Mengubur) kembali digencarkan di setiap permukiman untuk menekan perkembangbiakan jentik nyamuk dan meminimalkan risiko penularan.
Menghadapi tren kenaikan kasus yang diprediksi masih dapat bertambah hingga akhir tahun 2026, peran aktif dan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan sangat menentukan keberhasilan mitigasi penyebaran DBD di Kota Bekasi.
Jangan biarkan nyamuk bersarang di rumah Anda! Mari bersama terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta bagikan informasi krusial ini ke grup keluarga atau WhatsApp RT/RW lingkungan Anda. Baca terus artikel terkait kesehatan masyarakat dan kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.Com.






