Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Deklarasi Damai Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 sebagai bentuk Kick Off daripada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.
Deklarasi Damai yang digelar di Alun-alun M.Hasibuan Kota Bekasi Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan ini, dihadiri tiga paslon Pilkada Kota Bekasi berikut dengan simpatisan dan pendukungnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pasangan calon dan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Baik, Paslon nomor 1 Ri-Sol, Paslon U2N nomor 2 dan Paslon Ridho nomor 3 akan mengikuti masa kampanye selama 60 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masa kampanye akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Ada 3 hal yang ingin kami sampaikan, pertama, kami menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, Pimpinan Forkopimda, Bawaslu Kota Bekasi,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Rabu (25/09/2024).
“Yang telah mendampingi KPU kota Bekasi mengawal jalannya Tahapan Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024 hingga sampai saat ini berjalan, aman, tertib, dan menyenangkan. Kami berharap masa kampanye dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk merebut, mencari simpati hari masyarakat dengan mengedepankan kampanye yang sesuai dengan ketentuan,” tambahnya
Ia menjelaskan, KPU Kota Bekasi memperkenankan kepada para pasangan calon (Paslon) untuk melakukan pertemuan terbatas, silahkan melakukan pertemuan tatap muka, silahkan kampanye dengan metode lainnya, kuncinya taat pada aturan.
“Tertib, lancar, dan buat suasana menyenangkan. Jangan sampai melahirkan perpecahan pada masyarakat Kota Bekasi. Tiga, yang ingin kami sampaikan, kami memohon maaf kepada bapak ibu sekalian, apabila dalam kegiatan ini ada hal-hal yang kurang tepat, kurang berkenan,” imbuhnya
Selain itu, pada acara hari ini, juga dimulai sebagai bentuk langkah kampanye dengan deklarasi damai sebagai bentuk janji pasangan calon untuk mengikuti masa kampanye dengan damai dan tidak melanggar aturan tertib tidak menciptakan konflik di masyarakat.