Aturan ‘Jumat Tanpa BBM’ Wali Kota Bekasi Cekik Ongkos ASN

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 400.8/40/SETDA.Kesra tentang pelaksanaan

Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 400.8/40/SETDA.Kesra tentang pelaksanaan "Sehari Tanpa Kendaraan BBM".

Poin Utama:

  • ​Wali Kota Bekasi menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai BUMD meninggalkan kendaraan berbasis BBM setiap hari Jumat.
  • ​Kebijakan ini disahkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 400.8/40/SETDA.Kesra, berlaku untuk kendaraan pribadi maupun dinas.
  • ​Pengecualian aturan hanya diberikan kepada armada kendaraan operasional pelayanan publik.
  • ​Pegawai mengeluhkan lonjakan biaya transportasi dan minimnya akses angkutan umum yang memadai dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menetapkan kebijakan ‘Sehari Tanpa Kendaraan Berbahan Bakar Minyak (BBM)’ setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Bekasi.

Langkah yang diklaim pro-lingkungan ini tertuang secara tertulis dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 400.8/40/SETDA.Kesra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, regulasi baru tersebut justru memicu polemik lantaran dianggap menguras kantong pegawai dan terkesan mengabaikan realitas buruknya akses transportasi umum yang terintegrasi di wilayah perbatasan.

​Apa Alasan Wali Kota Bekasi Melarang Penggunaan Kendaraan BBM Setiap Jumat?

​Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menekan emisi gas buang dengan memaksa pegawai beralih ke transportasi ramah lingkungan.

​”Agar tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak. Baik, kendaraan dinas maupun pribadi,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (01/04/2026).

​Pucuk pimpinan Pemkot Bekasi tersebut menyarankan para pegawai untuk mulai membiasakan diri menggunakan moda transportasi alternatif.

Opsi yang ditawarkan meliputi penggunaan angkutan umum, sepeda biasa, maupun kendaraan berbasis listrik (EV).

Lebih lanjut, pimpinan Perangkat Daerah dan Direksi BUMD diinstruksikan untuk mengawasi langsung berjalannya regulasi ini di unit kerja masing-masing.

​Apakah Ada Pengecualian dalam Aturan Jumat Tanpa BBM di Pemkot Bekasi?

​Pengecualian hanya berlaku secara mutlak bagi armada angkutan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan pelayanan masyarakat.

Kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga truk pengangkut sampah tetap diizinkan beroperasi menggunakan BBM agar layanan esensial Pemkot Bekasi tidak lumpuh.

​Kenapa ASN Pemkot Bekasi Menolak Kebijakan Jumat Tanpa BBM?

​Kebijakan ini dinilai memberatkan secara finansial dan tidak realistis bagi pegawai yang berdomisili cukup jauh, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Transisi paksa dari kendaraan pribadi ke transportasi umum nyatanya membutuhkan biaya dan tenaga ekstra yang tidak sedikit.

​”Karena rumah saya agak jauh, kalau naik angkot juga sudah jarang banget dan rumah saya bukan jalur angkot. Jadi menurut saya tidak efektif sih,” keluh Dwi, salah satu ASN Pemkot Bekasi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di area perkantoran Pemkot Bekasi, Rabu (01/04/2026).

​Dwi memaparkan realita lapangan bahwa beralih ke angkutan perkotaan (angkot) sangat menyulitkan mobilitasnya.

Di sisi lain, anjuran untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan juga membentur tembok kemampuan daya beli.

​Menurutnya, pengadaan unit kendaraan listrik baru bukanlah solusi instan. Opsi tersisa hanyalah menggunakan jasa taksi atau ojek online (ojol), yang justru membuat pengeluaran hariannya membengkak tajam.

  • Lonjakan Biaya Transportasi: Biaya pulang-pergi (PP) menggunakan ojol atau taksi online jauh lebih mahal dibandingkan membeli BBM untuk kendaraan pribadi.
  • Minim Akses Kendaraan Umum: Tidak semua titik permukiman pegawai dilalui trayek angkutan kota yang memadai.
  • Daya Beli Kendaraan Listrik: Membeli sepeda motor atau mobil listrik membutuhkan modal besar yang justru menambah beban finansial pegawai.

Kebijakan ramah lingkungan tentu patut diapresiasi, namun efektivitasnya berpotensi mandul jika tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan aksesibilitas transportasi massal yang layak di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Pemkot Bekasi tampaknya harus kembali mengevaluasi apakah aturan ini sebuah solusi ekologi, atau sekadar memindahkan beban operasional ke pundak para pegawainya.

​Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan Jumat Tanpa BBM ini? Apakah sudah tepat sasaran atau terkesan dipaksakan? Tinggalkan opini kritis Anda di kolom komentar dan jangan lupa bagikan tautan berita ini ke rekan sejawat Anda!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:35 WIB

Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x