Poin Utama:
- PT Nada Promotama (NP), promotor Now Playing Festival (NPF), resmi menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
- Total kewajiban pembayaran yang diduga belum diselesaikan menembus angka lebih dari Rp3,5 miliar.
- Gugatan dilayangkan oleh Doni Nugroho selaku mitra kerja guna menuntut kepastian hukum dan penyelesaian pembayaran.
- Ironisnya, festival NPF di Bandung tetap digelar pada pertengahan Maret 2026 di tengah ancaman sengketa finansial tersebut.
Di balik hingar-bingar tata cahaya dan riuhnya penonton festival musik, nasib finansial promotor PT Nada Promotama justru sedang berada di ujung tanduk.
Promotor utama Now Playing Festival (NPF) ini resmi diseret ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum ini memicu tanda tanya besar di kalangan pelaku industri kreatif, mengingat raksasa hiburan ini diduga menunggak kewajiban pembayaran hingga miliaran rupiah.
Berapa Total Hutang Promotor Now Playing Festival yang Masuk PKPU?
Nilai kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT Nada Promotama diduga mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp3.556.944.250.
Permohonan PKPU ini diajukan secara resmi oleh salah satu mitranya, Doni Nugroho, melalui tim kuasa hukum dari AJ Law. Sengketa ini tentu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas promotor yang kerap menggelar acara berskala nasional seperti Kerlap Kerlip hingga Lagu Laguan.
Apa Tanggapan Pihak Penggugat Terkait Kasus PT Nada Promotama?
Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah ini diambil lantaran jalur mediasi finansial sebelumnya diduga menemui jalan buntu. Pengadilan diharapkan menjadi muara kepastian bagi para kreditur.
”Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” kata Imanuddin Arrahim, S.H. kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (02/04/2026).
Bagaimana Nasib Festival Musik yang Digelar di Tengah Sengketa Hukum?
Ironisnya, di tengah pusaran sengketa keuangan yang membelit, Now Playing Festival (NPF) tetap memaksakan diri untuk mengudara.
Acara tersebut terpantau tetap terselenggara secara masif di Bandung pada 14 Maret 2026 lalu. Kondisi anomali ini memantik peringatan keras bagi ekosistem industri hiburan agar tidak terjebak dalam masalah serupa.
Sejumlah pihak yang wajib mewaspadai imbas dari sengketa penyelenggaraan acara antara lain:
- Vendor produksi, tata suara, dan tata panggung.
- Tenaga kerja event, kru lapangan, dan pekerja lepas.
- Pihak sponsor, agen tiket, dan pendukung acara lainnya.
Para pemangku kepentingan tersebut diimbau untuk lebih waspada dan mencermati status kewajiban pasca-acara yang kerap menjadi bom waktu di kemudian hari.
Perkara ini kini bersandar pada palu hakim Pengadilan Niaga yang akan menentukan nasib debitor sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Proses hukum PKPU ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri hiburan agar lebih transparan dalam mengelola arus kas proyek berskala masif. Jangan sampai kemegahan panggung justru menyisakan tangis bagi para pekerjanya.
Bagikan artikel ini untuk mengedukasi rekan-rekan EO, vendor, dan promotor lainnya, serta tinggalkan komentar Anda mengenai karut-marut di balik layar panggung hiburan Tanah Air!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















