KOTA BEKASI – Terungkapnya berbagai penyimpangan dan juga pelanggaran integritas yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III menjadi sorotan utama masyarakat yang notabene dipaksa membayar berbagai jenis pajak di setiap aktivitasnya sehari-hari.
Meski terungkap karena imbas perilaku anaknya yang sok jagoan, Rafael Alun Trisambodo menjadi pegawai pajak ke 10 yang harus berurusan dengan hukum karena berbagai macam pelanggaran integritas seperti pencucian uang, korupsi, menerima gratifikasi dan suap hingga memeras Wajib Pajak.
Tak jauh berbeda dengan pelanggaran integritas para pegawai pajak, berdasarkan informasi yang kami dapat, seorang Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah salah satu wilayah di Kota Bekasi berinisial Ys bersama dengan anak buahnya dicokok Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian sekira pukul 03:00 WIB menjelang sahur, petugas menggelandang Ys menuju rumahnya untuk melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar Ys.
Penasaran dengan kejadian tersebut, kami mendatangi langsung kediaman Ys dan juga kantor Ys untuk memastikan keberadaannya yang ternyata sudah sekian hari tak datang ke kantor tanpa keterangan.
“Iya Bang, Bapak sudah tiga hari ngga masuk,” ucap pegawai itu lirih.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan para pegawai di kantor UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah itu, diceritakan bahwa penangkapan Ys dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 gram, pil ekstasi dan segepok uang tunai yang diduga merupakan uang retribusi dari masyarakat yang tidak disetorkan ke Kas Daerah itu bukanlah kali pertama dialami oleh Ys.
“Semoga ini yang terakhir bang, kasihan juga sudah berulang kali kaya gini,” ujarnya seraya berharap.
Atas kejadian tersebut, semoga kelak Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lebih selektif lagi untuk menempatkan anak buahnya di tiap OPD yang ada di Pemerintah Kota Bekasi, terlebih Badan Pendapatan Daerah yang berkecimpung menarik uang retribusi dan pajak daerah dari masyarakat. (mar)