Disdagperin Kota Bekasi Akan Pantau Distribusi Gas LPG 3 Kilogram di Pangkalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga keluhkan sulitnya pembelian gas LPG 3 kilogram di warung-warung pengecer.

Warga keluhkan sulitnya pembelian gas LPG 3 kilogram di warung-warung pengecer.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi akan melakukan pemantauan kepada setiap pangkalan gas LPG 3 kilogram untuk memastikan distribusi gas tidak terlambat, mengingat kelangkaan barang di beberapa tempat penjualan eceran.

Hal ini didukung oleh kebijakan baru dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram secara eceran di warung sejak 1 Februari 2025.

Analis Perdagangan pada Disdagperin Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan kepada setiap agen yang memiliki pangkalan gas untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kilogram agar tidak terjadi kelangkaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin kita lakukan pemantauan dulu, pemantauan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada dulu. Khawatirnya pangkalan yang ada ini, karena dia tidak mau menunggu masyarakat membeli datang ke situ, terlalu lama hingga dia menyalurkan ke pengecer,” ujar Eko saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Senin (03/02/2025).

Eko menjelaskan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kilogram di tengah masyarakat turut disebabkan oleh banyaknya konsumen yang lebih memilih membeli barang ke pengecer dibandingkan ke pangkalan gas LPG.

“Konsumen terakhir itu merasa kejauhan menebusnya di pangkalan, karena pangkalan jauh. Akhirnya distribusi gas 3 kg itu ke warung-warung. Dari pangkalan ke warung kan ada margin harga lagi yang diatur,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di wilayah setempat berada di kisaran Rp 18.750 hingga Rp 19.000.

“Namun, apabila masyarakat membeli di pengecer, itu bisa kisaran di Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per tabung 3 kg. Dari harga normal yang ditetapkan, meski secara harga lebih mahal dibandingkan harga penetapan awal,” sambungnya.

Selain itu, guna mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram, Disperindag Kota Bekasi juga sudah berkomunikasi dengan SPM Pertamina selaku pengirim barang. Namun, hingga artikel ini dituliskan, belum ada kabar lanjutan terkait hal tersebut.

Di sisi lain, Eko menambahkan bahwa kebijakan larangan pembelian gas LPG 3 kilogram secara eceran berada di bawah Kementerian ESDM.

“Karena Pertamina selaku user ngirim barang saja, yang punya aturan Kementerian ESDM. Polemiknya jadi di tambah-tambah sebenarnya. Karena alur distribusinya cukup, masyarakat diwajibkan menebusnya ke pangkalan, tapi pangkalan jauh. Kalau dipaksakan kita di eceran ada, akhirnya bengkak harganya. Nah pengecernya bisa berubah juga jadi pangkalan, yang bisa ditingkatkan kalau dia mau,” imbuhnya.

Eko menuturkan bahwa di wilayah Kota Bekasi sendiri, terdapat kurang lebih 65 titik agen gas LPG milik Pertamina yang tersebar di 12 kecamatan. Satu titik agen kurang lebih membawahi sekitar 7 hingga 30 pangkalan gas pendistribusian.

“Sehingga bilamana dikalkulasikan, kurang lebih pangkalan itu di Kota Bekasi ada ratusan, ratusan pangkalan. Sementara, data eksisting yang terdaftar di Pertamina di Kota Bekasi sendiri terdapat sebanyak 1.696 pangkalan,” paparnya.

Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kilogram dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan barang di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan kebutuhan gas LPG 3 kilogram masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan Stakeholder Wilayah untuk Mitigasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadhan
Akibat Cuaca Tak Menentu, Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan Penundaan Dharma Wisata Sekolah
Disdagperin Kota Bekasi Akui Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru Menteri ESDM
Warga Bekasi Keluhkan Sulitnya Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru
Dishub: Proses Penetapan Tarif Biskita Transpatriot Bekasi Masuki Tahap Kepwal
Distaru Sebut Tower BTS yang Diprotes Warga Bekasi Utara adalah Milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Pemkot Bekasi Perintahkan Evaluasi Izin Pendirian Tower BTS di Bekasi Utara
Dari Cacat Prosedur Hingga SK Aspal, Ini Dia Pernyataan Sikap HMI soal Musda VII KNPI Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:09 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan Stakeholder Wilayah untuk Mitigasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadhan

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:59 WIB

Akibat Cuaca Tak Menentu, Pj Wali Kota Bekasi Instruksikan Penundaan Dharma Wisata Sekolah

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:27 WIB

Disdagperin Kota Bekasi Akan Pantau Distribusi Gas LPG 3 Kilogram di Pangkalan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:52 WIB

Disdagperin Kota Bekasi Akui Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru Menteri ESDM

Senin, 3 Februari 2025 - 18:22 WIB

Warga Bekasi Keluhkan Sulitnya Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Akibat Kebijakan Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!