Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di sebuah apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggota patroli mencurigai adanya penawaran investasi di aplikasi kencan tersebut, yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.

“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/01) sekitar jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 20 orang tersangka, tiga orang berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Ke-20 tersangka tersebut masing-masing berinisial IMB, AKP, dan RW yang berperan sebagai pimpinan.

Sementara itu, para operator diidentifikasi sebagai MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Respati menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Metro Gambir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan online dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan aplikasi kencan dan layanan online lainnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi
Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD
Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput
Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana, Bobby Didesak Fokus Urus BBM dan TPL di Sumut
PDIP Sumut Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Bencana Alam di Sumatera Utara
Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Turun Mulai 1 Desember 2025 di SPBU Kota dan Kabupaten Bekasi
Mensos Saifullah Yusuf Pantau Penyaluran BLT Kesra di Kantorpos KCU Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:24 WIB

Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:41 WIB

Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:18 WIB

Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:36 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana, Bobby Didesak Fokus Urus BBM dan TPL di Sumut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca