Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di sebuah apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggota patroli mencurigai adanya penawaran investasi di aplikasi kencan tersebut, yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.

“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/01) sekitar jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 20 orang tersangka, tiga orang berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Ke-20 tersangka tersebut masing-masing berinisial IMB, AKP, dan RW yang berperan sebagai pimpinan.

Sementara itu, para operator diidentifikasi sebagai MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Respati menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Metro Gambir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan online dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan aplikasi kencan dan layanan online lainnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru Demokrasi Ekonomi Era Prabowo Menuju Keadilan Sosial
Gebrak Korps Bhayangkara! Baru Sehari Menjabat, Kapolri Suyudi Langsung Rotasi 19 Kapolda
Jangan Cuma Gugur Kewajiban! Jelang Wajib Halal 2026, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Sukses Pelaku Usaha
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:54 WIB

KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x