Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melaporkan bahwa pemilik tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas salah satu kediaman warga di Jalan Telaga Elok 1, Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara adalah PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Pernyataan ini berdasarkan laporan sementara yang diterima dari informasi di lapangan.
“Kalau tidak salah, milik tower bersama laporan sementara (PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)),” ucap Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan apel pagi, Senin (03/02/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi ini diberikan setelah sejumlah warga setempat mengeluhkan kehadiran tower BTS yang dianggap mengganggu kenyamanan dan menyebabkan kekhawatiran akan bahaya radiasi.
Dzikron menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi perihal temuan tower BTS yang berdiri di salah satu rumah warga di Bekasi Utara.
“Tower-tower itu kan ada izinnya, ada lainnya yang diizinkan oleh Kementerian. Kalau yang sudah terbit, nanti evaluasinya terkait apakah melanggar terhadap izin yang dikeluarkan atau tidak,” terang Dzikron sebelumnya saat ditemui di lokasi secara terpisah.

Dzikron menambahkan bahwa bilamana ada laporan masyarakat yang merasa keberatan terhadap pembangunan izin tower BTS, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Laporan masyarakat itu, apakah mereka pada waktu awal didirikan izin itu menjadi bagian yang harus dipintakan izin atau tidak, nanti kita lihat di situ,” katanya.
Saat ini, Distaru telah menginstruksikan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Distaru untuk mengecek kembali keberadaan tower BTS di Bekasi Utara.
“Menara BTS, nanti kita sudah menugaskan UPTD untuk melihat, nanti kita lihat laporannya. Saat sekarang kita melihat yang di Utara dulu, apakah kondisi di lapangannya seperti apa, kendalanya seperti apa. Kemudian kita lihat perizinannya bagaimana, sudah diterbitkan, di lapangan sudah diterbitkan sesuai izin atau belum. Mungkin itu dulu,” paparnya.
Terbaru, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, juga telah menginstruksikan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan perihal keluhan warga di Bekasi Utara.
“Ini nanti akan saya tugaskan DBMSDA, Perkimtan, dan Distaru untuk mengecek kembali perizinannya. Dulu saya yakin ini dulu pasti sudah ada izinnya, cuman nanti kita cek, kenapa bangunannya kok baru,” ucap Pj Gani saat ditemui di lokasi secara terpisah.
Menurut Pj Gani, tata pembangunan tower BTS harus sesuai dengan prosedur penempatan dan memiliki struktur bangunan yang memadai.
“BTS itu kan harusnya punya struktur yang kuat, ini juga perizinan terdahulunya yang akan kita evaluasi,” sambungnya.
Dengan adanya pengecekan ulang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai izin dan keamanan tower BTS yang berdiri di sekitar pemukiman warga.
Pemkot Bekasi diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi ini demi kenyamanan dan keselamatan warga setempat.