Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepadatan arus lalu lintas oleh angkutan barang di jalan tol.

Kepadatan arus lalu lintas oleh angkutan barang di jalan tol.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

SKB tersebut memuat aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang dan diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2025. Pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek yang jatuh pada tanggal 27-29 Januari 2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya SKB ini, perjalanan selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Salah satunya adalah aturan kendaraan angkutan barang,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangan resminya, Senin (20/01/2025).

SKB dengan Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 tersebut diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

“Kita sudah biasa melakukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” ujar Yani.

Pengecualian Aturan Pembatasan Angkutan Barang

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan harus berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor harus dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Jadwal dan Rute Pembatasan Angkutan Barang

Berikut jadwal pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

  1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
  2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi adalah:

  1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
  3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  4. Krapyak – Jatingaleh (Semarang);
  5. Jatingaleh – Srondol (Semarang);
  6. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang); dan
  7. Semarang – Solo.

“Perbedaan dari sebelumnya adalah, pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan nontol. Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” kata Yani.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman untuk semua pihak.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP
Soal Dukungan ke Prabowo di 2029, Internal PKS Belum Satu Suara
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jangan Jadi Pemicu PHK Massal, Efisiensi Anggaran Harus Adaptif dan Berkelanjutan
Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran
Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat
Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah
Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen
Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:47 WIB

Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:34 WIB

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jangan Jadi Pemicu PHK Massal, Efisiensi Anggaran Harus Adaptif dan Berkelanjutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:44 WIB

Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:09 WIB

Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat

Senin, 3 Februari 2025 - 17:16 WIB

Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!