Dishub Kota Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahu jalan di depan Kantor Golkar lama Jalan Ahmad Yani, sepanjang 200 meter digunakan untuk parkir liar pada Sabtu (07/12/2024) malam.

Bahu jalan di depan Kantor Golkar lama Jalan Ahmad Yani, sepanjang 200 meter digunakan untuk parkir liar pada Sabtu (07/12/2024) malam.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama unsur tiga pilar melakukan penertiban terkait parkir liar di sepanjang jalan nasional Ahmad Yani, Rabu (11/12/2024).

Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas di ruas jalan nasional Jendral Ahmad Yani Kota Bekasi.

Sebelum melakukan penertiban, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memimpin apel kesiapan penertiban parkir liar di Ruas Jalan Ahmad Yani (Komplek Ruko Bekasi Mas).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban ini dihadiri oleh unsur Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, Sekdishub, Kabid Lalin, Kabid Prasarana, Kasi Pengendalian Lalu Lintas, dan Plt. Kepala UPTD LLAP Bekasi Selatan.

Ketika dimintai keterangan, Zeno Bachtiar mengatakan bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di ruas jalan nasional Jendral Ahmad Yani Kota Bekasi.

“Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di ruas jalan nasional Jendral Ahmad Yani Kota Bekasi,” ucap Zeno Bachtiar.

Dirinya menambahkan bahwa apel kesiapan penertiban parkir liar ini adalah tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan pada Rabu pagi, 11 Desember 2024, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Penertiban ini merupakan langkah awal untuk memberantas beberapa titik parkir liar di Kota Bekasi.

Zeno juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan penertiban parkir liar ini, kualitas lalu lintas dapat meningkat dan kawasan kuliner di Kota Bekasi menjadi lebih rapi dan nyaman.

“Semoga giat penertiban ini dapat meningkatkan kinerja lalu lintas sekaligus menjadikan kawasan kuliner nyaman, tertib, dan aman,” harap Zeno.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan redaksi rakyatbekasi di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (07/12/2024) malam, mulai dari Kantor Golkar lama sepanjang 200 meter, bahu jalan digunakan untuk parkir liar. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masalah parkir liar di kawasan tersebut dapat segera teratasi, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca