DPP Golkar Rekomendasikan Tri Adhianto dan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024.

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024.

KOTA BEKASI – DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto dan Nofel Saleh Hilabi untuk maju menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dalam Pilkada 2024, Kamis (19/08/24).

Surat keputusan rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024 bertanda tangan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F Paulus selaku Sekjen yang ditetapkan 8 Agustus 2024 di Jakarta tersebut diserahkan kepada Nofel Saleh Hilabi di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 6 poin penting dalam SK tersebut yakni:

  1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Tri Adhianto sebagai Calon Walikota Bekasi dan Sdr. Nofel Saleh Hilabi sebagai Calon Wakil Walikota Bekasi dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.
  2. Kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
  5. Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka surat perintah dan surat instruksi dari DPP Golkar tidak berlaku lagi
  6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca