DPP Golkar Rekomendasikan Tri Adhianto dan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024.

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024.

KOTA BEKASI – DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto dan Nofel Saleh Hilabi untuk maju menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dalam Pilkada 2024, Kamis (19/08/24).

Surat keputusan rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024 bertanda tangan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F Paulus selaku Sekjen yang ditetapkan 8 Agustus 2024 di Jakarta tersebut diserahkan kepada Nofel Saleh Hilabi di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 6 poin penting dalam SK tersebut yakni:

  1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Tri Adhianto sebagai Calon Walikota Bekasi dan Sdr. Nofel Saleh Hilabi sebagai Calon Wakil Walikota Bekasi dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.
  2. Kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
  5. Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka surat perintah dan surat instruksi dari DPP Golkar tidak berlaku lagi
  6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x