DPP Golkar Rekomendasikan Tri Adhianto dan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024.

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024.

KOTA BEKASI – DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto dan Nofel Saleh Hilabi untuk maju menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dalam Pilkada 2024, Kamis (19/08/24).

Surat keputusan rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus

Surat dengan nomor Skep-107/DPP/GOLKAR/VIII/2024 bertanda tangan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum dan Lodewijk F Paulus selaku Sekjen yang ditetapkan 8 Agustus 2024 di Jakarta tersebut diserahkan kepada Nofel Saleh Hilabi di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 6 poin penting dalam SK tersebut yakni:

  1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Tri Adhianto sebagai Calon Walikota Bekasi dan Sdr. Nofel Saleh Hilabi sebagai Calon Wakil Walikota Bekasi dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024.
  2. Kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menugaskan DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
  5. Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka surat perintah dan surat instruksi dari DPP Golkar tidak berlaku lagi
  6. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!