Poin Utama:
- Isu Krusial: UMP DKI Jakarta 2026 dinilai terlalu rendah, bahkan di bawah UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang.
- Tuntutan: Revisi UMP menjadi Rp5,89 juta (100% KHL) atau penggunaan indeks alpha 0,9.
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
- Tenggat Waktu: Revisi penetapan upah sektoral didesak rampung paling lambat 7 Januari 2026.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai anomali.
Ia menyoroti fakta ironis bahwa upah buruh di Ibu Kota justru jauh lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, padahal Jakarta memiliki biaya hidup yang sangat tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Upah Buruh Jakarta Lebih Kecil dari Bekasi?
Ketimpangan upah antara Jakarta dan wilayah sekitarnya menjadi sorotan utama karena dinilai tidak mencerminkan beban kerja dan biaya hidup. Fenomena ini dianggap menggerus daya beli pekerja di pusat ekonomi nasional.
”Buruh yang bekerja di pencakar langit di Jakarta, upahnya justru lebih rendah ketimbang buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang,” kata Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Minggu (04/01/2026).
Iqbal memberikan ilustrasi nyata mengenai disparitas ini. Menurutnya, buruh yang bekerja di pabrik-pabrik sederhana di kawasan industri Karawang atau Cikarang (Kabupaten Bekasi) bisa menikmati upah yang lebih tinggi dibandingkan pegawai bank internasional sekelas Standard Chartered atau bank nasional seperti Bank Mandiri yang berkantor di Jakarta. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat kesejahteraan pekerja.
Berapa Nominal Revisi UMP yang Dituntut Partai Buruh?
Merespons kondisi tersebut, KSPI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera merevisi besaran UMP 2026. Angka yang dituntut adalah pemenuhan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jika dikalkulasikan, tuntutan tersebut berada di kisaran angka Rp5,89 juta. Langkah revisi ini dianggap vital untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan rekan-rekan mereka di Jawa Barat, khususnya Bekasi dan Karawang.
Apa Dasar Hukum Tuntutan Revisi Tersebut?
Tuntutan revisi ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat. Said Iqbal menegaskan bahwa rendahnya UMP DKI saat ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Apabila Pemprov DKI keberatan menetapkan UMP sebesar 100 persen KHL, KSPI memberikan opsi solusi sesuai regulasi, yakni:
- Melakukan revisi penggunaan indeks tertentu (alpha) menjadi sebesar 0,9.
- Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) berbasis 100 persen KHL ditambah 5 persen per sektor.
Kapan Batas Waktu Revisi Diharapkan Selesai?
KSPI memberikan tenggat waktu yang ketat bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik pengupahan ini demi kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
”Paling lambat 7 Januari 2026 harus rampung,” tegas Iqbal menutup keterangannya, mengacu pada penyelesaian penetapan UMSP DKI Jakarta 2026.
Desakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menghitung komponen hidup layak, mengingat posisi Jakarta sebagai barometer ekonomi nasional.
Ketimpangan upah dengan daerah penyangga dikhawatirkan dapat memicu gejolak industrial jika tidak segera ditangani.
Punya opini terkait perbandingan gaji di Jakarta dan Bekasi? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















