DPRD Desak Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Grand Galaxy City

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Poin Utama:

  • ​Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi segera melakukan pembongkaran paksa tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan.
  • ​Instruksi Wali Kota Bekasi dinilai tidak efektif karena tidak disertai tenggat waktu (deadline) yang jelas bagi pengembang.
  • ​DPRD menuntut penerbitan Surat Keputusan (SK) pembongkaran sebagai landasan hukum untuk tindakan represif.
  • ​Komisi II DPRD akan memanggil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) jika tindakan konkret tidak segera diambil.

Komisi II DPRD Kota Bekasi secara tegas mendesak Pemkot Bekasi untuk segera melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tanggul ilegal milik pengembang Grand Galaxy City.

Langkah ini diambil menyusul lambatnya penanganan pelanggaran tata ruang di kawasan elit tersebut, yang dinilai akibat instruksi Wali Kota Bekasi yang tidak memiliki batas waktu tegas bagi pihak manajemen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa DPRD Kota Bekasi Desak Pembongkaran Paksa Tanggul Grand Galaxy City?

​DPRD mendesak pembongkaran paksa karena pihak pengembang Grand Galaxy City dinilai memanfaatkan ketidaktegasan Pemkot Bekasi untuk terus mengulur waktu.

Pelanggaran tata ruang yang terjadi dianggap sudah terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan nyata di lapangan, sehingga Komisi II menuntut langkah yang lebih progresif daripada sekadar imbauan lisan.

​”Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu atau deadline yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (10/06/2026).

​Apa Dampak Ketidakjelasan Instruksi Wali Kota Bekasi?

​Ketiadaan tenggat waktu dalam instruksi Wali Kota Bekasi, kata dia, menyebabkan status pembongkaran bangunan tersebut menjadi menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.

Akibatnya, pengembang merasa leluasa untuk menunda pembongkaran mandiri, sementara pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus berlanjut.

​Latu menekankan bahwa Pemkot Bekasi seharusnya tidak hanya melayangkan Surat Peringatan (SP), melainkan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pembongkaran.

Dokumen ini krusial sebagai landasan hukum atau legal standing bagi OPD terkait untuk mengambil tindakan represif di lapangan.

​”Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegas politisi PKS ini.

​Bagaimana Langkah Selanjutnya dari Komisi II DPRD Kota Bekasi?

​Saat ini, lanjut dia, pihak legislatif masih bersikap wait and see atau memantau pergerakan Pemkot Bekasi dalam merespons desakan ini.

Komisi II berkomitmen akan memanggil instansi terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret yang dilakukan.

​Selain mendesak pembongkaran, Latu mengaku bahwa pihaknya juga menyoroti ketiadaan grand design atau rencana tindak lanjut pasca-pembongkaran oleh Pemkot Bekasi.

Atas dasar itu lah, tambah Latu, pihaknya mengingatkan perlunya perencanaan matang terkait fungsi lahan tersebut ke depannya agar tidak memicu masalah baru bagi lingkungan sekitar.

​”Jangan sampai Pemkot baru bersikap tegas setelah ada insiden yang tidak diinginkan. Kami di dewan siap membantu menekan pihak manajemen asalkan ketetapan hukum dari Pemkot sudah jelas dan mengikat,” pungkas Latu.

​Dengan belum adanya eksekusi nyata di lapangan, publik kini menanti ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan tata ruang di kawasan komersial Grand Galaxy City tanpa pandang bulu. Simak terus perkembangan berita ini hanya di RakyatBekasi.Com.

Apakah menurut Anda Pemkot Bekasi perlu lebih tegas terhadap pengembang yang melanggar aturan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target PAD 2025 Meleset! Banggar DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Benahi Bapenda dan Evaluasi APBD
DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna
Sikap ‘Baper’ Gubsu Bobby Nasution Tinggalkan Paripurna Dinilai Lecehkan Rakyat Sumut
Infrastruktur jadi Sorotan Reses, Ketua DPRD Kota Bekasi Janji Percepat Pembenahan
Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025
Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken
Terima Aspirasi UMKM Teluk Buyung, Bang Kamil Syaikhu Dorong Kawasan Jadi ‘Blok M’-nya Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Target PAD 2025 Meleset! Banggar DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Benahi Bapenda dan Evaluasi APBD

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:25 WIB

DPRD Kota Bekasi Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:50 WIB

BK Soroti Absennya Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi saat Rapat Paripurna

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:28 WIB

Sikap ‘Baper’ Gubsu Bobby Nasution Tinggalkan Paripurna Dinilai Lecehkan Rakyat Sumut

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:31 WIB

Infrastruktur jadi Sorotan Reses, Ketua DPRD Kota Bekasi Janji Percepat Pembenahan

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x