- DPRD Kota Bekasi mulai menyosialisasikan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di wilayah Kecamatan Bekasi Barat.
- Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM lokal guna mempermudah perolehan sertifikasi halal secara resmi.
- Target utama Raperda mencakup kepastian perlindungan konsumen, perluasan akses pasar digital, serta peningkatan daya saing produk asli Kota Bekasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di kawasan Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (13/08/2026).
Langkah strategis keparlemenan ini bertujuan mengedukasi publik terkait pentingnya jaminan produk hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
Mengawal Raperda Produk Halal untuk Kebangkitan UMKM Kota Bekasi
Mengapa Raperda Produk Halal Krusial bagi Pelaku UMKM?
Kehadiran regulasi ini menjadi sangat vital karena berfungsi sebagai pijakan awal untuk mendorong para pelaku UMKM di Kota Bekasi agar mampu berkembang pesat dan naik kelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepemilikan legalitas usaha dan kelengkapan sertifikasi halal diyakini akan memberikan kepastian hukum yang kokoh.
”Yang kita sosialisasikan kepada masyarakat ini terkait produk makanan halal. Sebagai wakil rakyat, kita mempunyai kewajiban untuk menyampaikan isi Raperda ini kepada publik,” kata Anggota DPRD Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (13/08/2026).
Apa Dampak Sertifikasi Halal terhadap Peluang Pemasaran Digital?
Sertifikasi halal memberikan nilai tambah yang amat signifikan bagi para pelaku usaha ketika bersaing di era pasar digitalisasi saat ini.
Adanya pengakuan resmi dari otoritas pemerintah lewat sertifikasi ini memungkinkan produk UMKM diterima di ekosistem niaga elektronik, sehingga memperlebar peluang kerja sama strategis lintas sektor.
”Raperda ini menjadi dasar hukum kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM, supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal dan produknya diakui pemerintah,” ujarnya.
Bagaimana Sistem Pengawasan Produk Halal Diterapkan ke Depan?
Sistem pembinaan dan pengawasan produk halal nantinya diproyeksikan berjalan secara transparan dan akuntabel di bawah pantauan ketat Pemkot Bekasi.
Melalui instrumen aturan yang terukur ini, masyarakat selaku konsumen akan jauh lebih mudah mengakses dan memastikan produk pangan yang benar-benar terjamin kehalalannya di pasaran.
”Harapannya, melalui regulasi ini ekosistem produk halal di Kota Bekasi dapat semakin kuat dan berkelanjutan. Pelaku usaha mendapatkan pembinaan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ucapnya.
Komitmen DPRD Kota Bekasi terus difokuskan pada perumusan kebijakan yang tidak sekadar memberlakukan pengawasan secara kaku, melainkan harus mendatangkan faedah ekonomi riil.
Kehadiran aturan hukum yang pro-rakyat ini diharapkan segera diimplementasikan guna mendongkrak omzet usaha kecil di seluruh pelosok kelurahan.
Mari kawal terus perkembangan kebijakan publik dan kemajuan ekonomi kerakyatan di Kota Patriot. Jangan lewatkan informasi terbaru, bagikan artikel ini, dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan berikut: [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar Anda selalu update dengan berita terpercaya!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















