DPRD Soroti Belum Tuntasnya Pembebasan Lahan PSEL Bantargebang

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • Ground breaking proyek PSEL Sumurbatu, Bantargebang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026.
  • ​Komisi 2 DPRD mendesak Pemkot Bekasi memitigasi resistensi warga sebelum peresmian proyek nasional tersebut.
  • ​Proyek PLTSa (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) membutuhkan lahan 6,1 hektare.
  • ​Masih tersisa 3,5 hektare lahan yang belum dibebaskan dengan proyeksi anggaran mencapai Rp98 miliar.

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menuntaskan pembebasan lahan Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Desakan keras ini muncul menyusul semakin dekatnya tenggat waktu ground breaking fasilitas tersebut di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, yang dijadwalkan pada 8 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pertengahan Juni ini, masih tersisa 3,5 hektare area yang belum beres dibebaskan oleh pemerintah daerah.

​Mengapa Pembebasan Lahan PSEL Sumurbatu Bantargebang Menjadi Sorotan DPRD?

​Pembebasan lahan menjadi sorotan tajam karena menyisakan potensi konflik sosial dengan warga di sekitar lokasi proyek.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi memiliki Pekerjaan Rumah (PR) krusial terkait kejelasan status sisa area lahan agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

​”Apakah masih ada hambatan dari masyarakat atau protes dari masyarakat terkait dengan lokasi yang sudah ditetapkan? Atau ada hal-hal yang terkait dengan lingkungan di sekitar yang masih resisten? Dan itu yang harus dimitigasi oleh Pemerintah Kota,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (11/06/2026).

​Persiapan matang dan komunikasi publik sangat krusial mengingat PSEL merupakan anugerah langsung dari Pemerintah Pusat melalui gelontoran APBN.

DPRD secara tegas tidak ingin ada insiden demonstrasi atau penolakan warga saat peresmian yang justru dapat mencoreng nama baik Kota Bekasi di tingkat nasional. Pemkot diwajibkan segera melakukan konsolidasi dengan tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.

​Kapan Jadwal Ground Breaking PLTSa di Kota Bekasi Dilaksanakan?

​Pelaksanaan peletakan batu pertama atau ground breaking PSEL dijadwalkan secara serentak pada Rabu, 8 Juli 2026 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengonfirmasi bahwa kepastian ini didapat pasca Rapat Koordinasi bersama Kemenko Pangan, Gubernur Jawa Barat, dan instansi vertikal lainnya guna memastikan terpenuhinya seluruh syarat administratif.

​”Insyaallah tanggal 8 Juli (pelaksanaan ground breaking PLTSa). Insyaallah serentak dilakukan peresmiannya. Apakah yang nanti meresmikan Pak Menteri atau Pak Presiden,” ucap Kiswatiningsih, Selasa (09/06/2026).

​Saat ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah mengajukan surat penjadwalan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menyesuaikan kehadiran Presiden RI.

Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemkot Bekasi untuk memberikan jaminan dan kepastian status hukum lahan proyek tersebut.

​Berapa Sisa Lahan Proyek PSEL Bantargebang yang Belum Dibebaskan?

​Berdasarkan data terkini dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, masih terdapat 3,5 hektare lahan yang belum bebas.

Lahan tersebut merupakan bagian vital dari total masterplan kebutuhan area proyek PSEL yang mencapai 6,1 hektare.

​Hingga saat ini, Pemkot Bekasi baru berhasil mengamankan dan membebaskan sebagian area operasional awal. Berikut adalah rincian data pembebasan lahan PLTSa Sumurbatu:

  • Total Kebutuhan Masterplan Lahan: 6,1 Hektare.
  • Lahan yang Sudah Dibebaskan: 2,6 Hektare.
  • Sisa Lahan yang Belum Bebas: 3,5 Hektare.
  • Proyeksi Anggaran Pembebasan: Rp98 Miliar.

Pemkot Bekasi kini tengah berpacu dengan waktu untuk memastikan sisa lahan bisa segera diambil alih tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar Bantargebang.

Kesuksesan proyek PSEL ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang pengentasan krisis sampah di wilayah patriot.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai lambatnya pembebasan lahan PSEL ini? Bagikan pendapat kritis Anda di kolom komentar atau pantau terus update berita terbaru seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025
Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken
Terima Aspirasi UMKM Teluk Buyung, Bang Kamil Syaikhu Dorong Kawasan Jadi ‘Blok M’-nya Kota Bekasi
Gelar Reses di Teluk Pucung, Ketua DPRD Kota Bekasi Fokus Pembinaan UMKM Lokal
Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN
Ketua DPRD Kota Bekasi Sinyalkan Perpanjang Masa Jabatan Sekda Junaedi
Alamak! Angka LGBT Bekasi Tembus 6 Ribu, Ahmadi PKB Desak Pemkot Bertindak
Gelar Reses II di Pekayon Jaya: Syafe’i Desak DLH Kota Bekasi Bertindak Atasi Krisis TPS
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Komisi 1 Wanti-wanti Wali Kota Bekasi Tak Gegabah Pangkas TPP PPPK 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Buka Hasil Evaluasi Trans Beken

Senin, 13 Juli 2026 - 05:57 WIB

Terima Aspirasi UMKM Teluk Buyung, Bang Kamil Syaikhu Dorong Kawasan Jadi ‘Blok M’-nya Kota Bekasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:51 WIB

Gelar Reses di Teluk Pucung, Ketua DPRD Kota Bekasi Fokus Pembinaan UMKM Lokal

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:18 WIB

Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x