Dua Bulan Polisi Tak Gubris Laporan Gadis 14 Tahun jadi Korban Asusila Pria di Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Agus Budiono (kiri) bersama korban asusila R (tengah).

Kuasa Hukum Korban Agus Budiono (kiri) bersama korban asusila R (tengah).

Kuasa Hukum Korban Agus Budiono, selaku kuasa dari R (14) seorang remaja putri korban asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y(28) di dalam mobil di sekitaran wilayah Cikunir, Bekasi Selatan menyampaikan Polres Metro Bekasi Kota harus segera ambil sikap untuk segera menyelesaikan kliennya.

Pasalnya, laporan kepolisian Melalui Laporan Nomor : LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut dibuat pada tanggal Jumat (27/09/2024) lalu. Namun, mengenai laporannya hingga kini tak kunjung mendapatkan titik terang.

“Harapan saya sebagai kuasa adalah mengikuti apa yang sudah dijalankan oleh kepolisian. Tetapi, dari pihak orang tua korban harus segera dilakukan tangkap pelaku, ini sudah berlarut-larut,” ucap dia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keinginan orang tua korban tidak mau ada gelar perkara dan lain sebagainya.

Sementara, mengenai informasi yang pihaknya terima, Polres Metro Bekasi Kota diinfokan akan menggelar perkara pada hari ini.

Usai sebelumnya, saksi yang merupakan rekan pelaku dipanggil beberapa kali tidak datang sampai tiga kali.

Meskipun, untuk hal ini rekan pelaku mereka tidak melihat kejadian asusila yang telah terjadi sebelumnya.

“Jadi dua alat bukti ini lah yang belum menguatkan bisa menahan si pelaku, tapi kan harusnya UU punya tersendiri bahwa yang dilakukan sudah salah aturan, kalau saksi gak ada kecuali tuhan. Keterbatasan hukum, kemarin saya udah datangi Polres, kata mereka kami sudah bekerja ini lah dan itu. Jadi harus segera ambil sikap,” katanya


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x