Formabes Desak Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Pecat Usep

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Kami mendesak Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas dasar ketidakmampuannya menahkodai perusahaan Plat Merah milik daerah. Jikalau benar dia ini (Usep) seorang profesional, maka seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi jauh dari palung kerugian,” ucap Okto kepada Awak Media, Selasa (27/04/2021) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Okto membeberkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi dengan Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, masa jabatan periode 2020 – 2024, sangat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Mengingat bahwa, SK pengangkatan maupun pemberhentian Komisaris dan Direksi PDAM (BUMD) haruslah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

“Coba lihat dan perhatikan Pasal 4 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, Permendagri, ditambah lagi kenaikan harga yang menjadi beban para pelanggan di masa Pandemi. Kami menganggap, masa bakti Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama sudah cukup, tak pantas diperpanjang lagi. Usep harus legowo, agar Surat Rekomendasi Pemecatan dari Dewan Pengawas bisa berjalan lancar,” tutupnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Tidak Etis, MUI Kota Bekasi Kritik Penyelenggaraan Lomba Balap Lari Malam di Bulan Ramadhan
Dishub Pastikan Terminal Induk Bekasi Bebas Calo dan Travel Gelap selama Mudik Lebaran 2025
Wali Kota Bekasi Pinta Dishub Antisipasi Praktik Travel Gelap saat Mudik Lebaran 2025
Hadirkan LifeWear Untuk Segala Kesempatan, UNIQLO Indonesia Buka Gerai ke 77 di Grand Kota Bintang
Proyek Strategis Nasional Tidak Libur Saat Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Siapkan Langkah Antisipasi
Pemkot Bekasi Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2025
Pemkot Bekasi Terapkan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Jelang Libur Lebaran 2025
Tindak Tegas Aksi Premanisme, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus ‘Bang Jago Cikiwul’

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:47 WIB

Dinilai Tidak Etis, MUI Kota Bekasi Kritik Penyelenggaraan Lomba Balap Lari Malam di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:16 WIB

Dishub Pastikan Terminal Induk Bekasi Bebas Calo dan Travel Gelap selama Mudik Lebaran 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Pinta Dishub Antisipasi Praktik Travel Gelap saat Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:32 WIB

Hadirkan LifeWear Untuk Segala Kesempatan, UNIQLO Indonesia Buka Gerai ke 77 di Grand Kota Bintang

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:03 WIB

Proyek Strategis Nasional Tidak Libur Saat Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Opini

RUU KUHAP dan Nilai-nilai Profesionalisme Advokat

Sabtu, 22 Mar 2025 - 23:19 WIB

error: Content is protected !!