Formabes Desak Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Pecat Usep

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Kami mendesak Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas dasar ketidakmampuannya menahkodai perusahaan Plat Merah milik daerah. Jikalau benar dia ini (Usep) seorang profesional, maka seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi jauh dari palung kerugian,” ucap Okto kepada Awak Media, Selasa (27/04/2021) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Okto membeberkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi dengan Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, masa jabatan periode 2020 – 2024, sangat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Mengingat bahwa, SK pengangkatan maupun pemberhentian Komisaris dan Direksi PDAM (BUMD) haruslah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

Baca Juga:  Nobar Timnas Vs Uzbekistan, Masyarakat Tumpah Ruah Banjiri Plaza Pemkot Bekasi

“Coba lihat dan perhatikan Pasal 4 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, Permendagri, ditambah lagi kenaikan harga yang menjadi beban para pelanggan di masa Pandemi. Kami menganggap, masa bakti Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama sudah cukup, tak pantas diperpanjang lagi. Usep harus legowo, agar Surat Rekomendasi Pemecatan dari Dewan Pengawas bisa berjalan lancar,” tutupnya. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB