Surati Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Formabes Desak Pecat Usep

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Atas dasar itulah, Okto mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melayangkan surat permohonan pemecatan usep kepada perwakilan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Pak Eka hari ini, agar bisa dilakukan rapat dewas sebagai evaluasi pemecatan Dirut,” ujar Okto kepada awak media, Kamis (29/04) siang.

Perpanjangan SK Dirut yang dilakukan oleh Bupati, kata dia, telah melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditambah dengan fakta-fakta yang terjadi dimana, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin perusahaan tersebut.

“Penerbitan SK pengangkatan itu cacat hukum dimana terdapat kekeliruan dan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi di dalamnya, karena Usep sudah masuk usia pensiun dan tanpa prestasi yang signifikan, tentunya harus legowo mundur,” terang Okto.

Lebih lanjut Okto meminta kepada Dewan Pengawas untuk segera bersurat kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan pemecatan terhadap Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi karena adanya maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut.

“Jika surat permohonan pemecatan ini tidak digubris, kami akan menggelar aksi demonstrasi di masing-masing kantor Dewan Pengawas,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x