Surati Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Formabes Desak Pecat Usep

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Atas dasar itulah, Okto mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melayangkan surat permohonan pemecatan usep kepada perwakilan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Pak Eka hari ini, agar bisa dilakukan rapat dewas sebagai evaluasi pemecatan Dirut,” ujar Okto kepada awak media, Kamis (29/04) siang.

Perpanjangan SK Dirut yang dilakukan oleh Bupati, kata dia, telah melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditambah dengan fakta-fakta yang terjadi dimana, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin perusahaan tersebut.

“Penerbitan SK pengangkatan itu cacat hukum dimana terdapat kekeliruan dan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi di dalamnya, karena Usep sudah masuk usia pensiun dan tanpa prestasi yang signifikan, tentunya harus legowo mundur,” terang Okto.

Lebih lanjut Okto meminta kepada Dewan Pengawas untuk segera bersurat kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan pemecatan terhadap Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi karena adanya maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut.

“Jika surat permohonan pemecatan ini tidak digubris, kami akan menggelar aksi demonstrasi di masing-masing kantor Dewan Pengawas,” pungkasnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fopera Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Class Disdik Kota Bekasi ke KPK
Pelantikan Pengurus Kecamatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Kota Bekasi Berlangsung Khidmat
Pemkot Bekasi Tunggu Regulasi Lanjutan Terkait Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja selama Dua Hari
Disdik Kota Bekasi Wacanakan Bangun Gedung SMP Negeri Baru di Margahayu
Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Pawai Arak-arakan Cap Go Meh di Kota Bekasi
Pernah Jadi Siswa Taruna, Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Siap Ikuti Retret di Akademi Militer Magelang
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Klaim Telah Jalankan Tugas dengan Baik
Distaru Kota Bekasi Lakukan Pulbaket Tower BTS yang Berdiri di Atas Rumah Warga

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:08 WIB

Fopera Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Class Disdik Kota Bekasi ke KPK

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:15 WIB

Pelantikan Pengurus Kecamatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Kota Bekasi Berlangsung Khidmat

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Bekasi Tunggu Regulasi Lanjutan Terkait Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja selama Dua Hari

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:12 WIB

Disdik Kota Bekasi Wacanakan Bangun Gedung SMP Negeri Baru di Margahayu

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:12 WIB

Pernah Jadi Siswa Taruna, Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Siap Ikuti Retret di Akademi Militer Magelang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!