Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis postur beban pegawai Kota Bekasi. (Nano Banana Pro2)

Infografis postur beban pegawai Kota Bekasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Wacana APBN menanggung gaji PPPK diproyeksikan menekan rasio belanja pegawai Pemkot Bekasi hingga di bawah 25 persen.
  • ​Pemkot Bekasi saat ini menanggung beban honorarium bagi 7.969 PPPK Murni dan 3.442 PPPK Paruh Waktu.
  • ​Tingginya rasio belanja pegawai sempat disorot kritis oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi pada LKPJ 2025.
  • ​Usai moratorium 2026, Pemkot Bekasi berencana kembali merekrut 2.500 formasi PPPK tenaga pendidik pada 2027.

Wacana pemindahan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membawa angin segar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Usulan strategis dari Komisi II DPR RI ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari membengkaknya rasio belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terealisasi, postur kas daerah Kota Patriot dapat difokuskan secara optimal untuk membiayai program pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

​Mengapa Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung APBN?

​Usulan pembebanan gaji PPPK ke pemerintah pusat bermula dari tingginya rasio belanja operasional di berbagai pemerintah daerah (pemda), termasuk Kota Bekasi.

Implementasi program rekrutmen PPPK yang merupakan instruksi pusat sebelumnya mengharuskan pemda menanggung seluruh biaya gaji dari APBD masing-masing daerah.

​Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyambut sangat antusias wacana peralihan ini demi menjaga stabilitas neraca keuangan daerah.

​”Nah dengan adanya kabar terbaru (menyoal usulan beban operasional PPPK ditanggung APBN), saya kira ini luar biasa, sehingga beban kita terhadap gaji pegawai itu tidak lagi di atas 30 persen,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (09/06/2026).

​Berapa Postur Jumlah PPPK di Pemkot Bekasi Saat Ini?

​Beban APBD Kota Bekasi saat ini terus merangkak naik imbas kewajiban mengakomodasi belasan ribu aparatur sipil negara berstatus PPPK.

Berdasarkan data terbaru, formasi pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi terbagi ke dalam dua kategori dengan jumlah masif:

  • PPPK Murni: 7.969 pegawai.
  • PPPK Paruh Waktu: 3.442 pegawai.

​Menurut Bobihoe, pengalihan tanggung jawab ke kas APBN akan secara drastis menyehatkan cash flow pengeluaran Anggaran Daerah.

Rasio belanja kepegawaian yang tadinya menjadi beban berat diprediksi bisa ditekan menyentuh angka aman, yakni di bawah 25 persen.

​Bagaimana Dampak Pengalihan Ini Terhadap APBD Kota Bekasi?

​Pengambilalihan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat dinilai tidak akan lagi mengunci kas daerah pada satu pos pengeluaran.

Dana APBD yang sebelumnya tersedot untuk belanja pegawai dapat langsung dialihfungsikan secara proporsional untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.

​Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, meski Pemkot Bekasi sebenarnya berupaya untuk menyanggupi pembiayaan operasional tersebut, peralihan anggaran ke APBN adalah langkah yang jauh lebih sehat.

Ia berharap wacana ini segera diiringi regulasi dan kajian mendalam agar pemda bisa cepat menyesuaikan proyeksi APBD mendatang.

​Apa Langkah Pemkot Bekasi Menekan Tingginya Belanja Pegawai?

​Sebelum munculnya wacana APBN ini, membengkaknya porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi memang mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi secara terbuka mengkritisi celah ini saat mengevaluasi Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

​Menyikapi tuntutan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi amanat undang-undang yang membatasi efisiensi anggaran maksimal 30 persen pada tahun 2027.

​”Kita terus berhitung, yang jelas bahwa kita efisiensi karena ini adalah perintah Undang-undang,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (30/04/2026) lalu.

​Untuk mengimbangi aturan tersebut, Pemkot Bekasi saat ini dipaksa mencari formulasi akurat untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai jalan keluar logis menyeimbangkan neraca keuangan.

​Kapan Rekrutmen PPPK Pemkot Bekasi Kembali Dibuka?

​Meski sedang bergelut dengan tantangan rasio belanja pegawai, Pemkot Bekasi sudah memproyeksikan pembukaan kembali keran rekrutmen PPPK pada tahun 2027.

Kebijakan strategis ini akan dikunci khusus untuk menyasar sektor pelayanan dasar esensial, yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

​Langkah ini mendesak diambil sebagai tindak lanjut atas kebijakan moratorium (peniadaan) rekrutmen ASN di tahun 2026.

Target prioritas rekrutmen mendatang adalah menambal status darurat kekurangan tenaga pengajar di Kota Bekasi yang angka defisitnya mencapai 2.500 formasi guru.

Keringanan beban APBD melalui intervensi langsung APBN diharapkan tidak sekadar memperbaiki tata kelola keuangan Pemkot Bekasi, melainkan mengakselerasi percepatan kemajuan Kota Patriot ke depan.

Dana triliunan rupiah yang berhasil dihemat bisa disalurkan secara masif untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat.

​Bagaimana pandangan Anda tentang wacana pengalihan gaji PPPK ini? Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi. Bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan update berita politik serta kebijakan publik terbaru dari Kota dan Kabupaten Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x