Gegara Dukung Paslon Uu-Nurul, PC Pergunu Kota Bekasi Dibekukan Pusat

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama.

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama.

Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) akhirnya membekukan PC Pergunu Kota Bekasi Imbas dari Ketuanya Lukmanul Hakim yang kedapatan berkampanye di ajang Pilkada Kota Bekasi dengan menggunakan atribut organisasi logo Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).

Pembekuan tersebut terlihat saat PP Pergunu membentuk Tim Karteker melalui Surat Keputusan PP Pergunu Nomor: 062/KEP/PP/IX/2024.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Forum Warga NU (Forwan) Kota Bekasi Muhamad Jufri mengatakan bahwa memang sudah sepantasnya bila ada kader maupun pengurus yang melanggar AD/ART pasti akan terkena hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya sih melihatnya memang sesuai AD/ART Pergunu Pusat, karena sudah jelas bahwa Pengurus NU tidak boleh berpolitik praktis apalagi menjadi Tim Sukses (Timses) Calon, kalau mau dukung harus cuti atau mengundurkan diri,” ucap Jufri, Minggu (29/09/2024).

Ketua PERGUNU Kota Bekasi Lukmanul Hakim sedang memimpin doa sebelum berangkat ke Kantor KPU Kota Bekasi, Kamis (29/08/2024).

Oleh karena itu, Jufri meminta kepada segenap kader NU untuk menjadikan momentum Pilkada Kota Bekasi ini sebagai pembelajaran demokrasi yang luar biasa, dengan melakukan adu gagasan demi perkembangan umat di Kota Bekasi

“Momentum Pilkada Kota Bekasi ini harus jadi demokrasi yang luar biasa, dan sebagai adu gagasan untuk perkembangan umat di Kota Bekasi,” tutupnya.

Berikut 3 poin isi surat dari PP Pergunu terkait pembekuan PC Pergunu Kota Bekasi:

  1. Membekukan pengurus Pimpinan Cabang Pergunu Kota Bekasi Masa Khidmah 2022-2027, dan menetapkan serta mengesahkan Karteker PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
  2. Karteker Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tersebut di atas, untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi sebagai berikut:
    • Konsolidasi Organisasi dengan Pimpinan Wilayah Pergunu Jawa Barat dan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bekasi
    • Membentuk Pergunu Kota Bekasi dan PAC Pergunu se-Kota Bekasi yang belum terbentuk
    • Melaksanakan Konferensi Cabang Pergunu Kota Bekasi
    • Masa tugas maksimal 1 tahun dan atau terbantuknya PC Pergunu Kota Bekasi yang baru.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan diatur kembali sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU RI Perintahkan Daerah Terbitkan Surat Keputusan Libur Pilkada Serentak 2024
Tim Pemenangan RIDHO Optimis Tri Adhianto – Harris Bobihoe Menang di atas 70 Persen
KH Said Aqil Siroj Doakan Tri Adhianto Menang Pilkada Kota Bekasi 2024
Pemilih Kota Bekasi Makin Cerdas, Pilih yang Terbukti bukan yang (Janji) Palsu.
Kerap Diserang Black Campaign dan Hoax, Puluhan Ribu Warga Bekasi Selatan Deklarasi Dukungan Menangkan Tri-Harris
Jelang Kampanye Akbar Pilkada Kota Bekasi, Bawaslu Masifkan Pengawasan Seluruh Paslon
Bawaslu Kota Bekasi Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 07:22 WIB

KPU RI Perintahkan Daerah Terbitkan Surat Keputusan Libur Pilkada Serentak 2024

Senin, 11 November 2024 - 04:44 WIB

Tim Pemenangan RIDHO Optimis Tri Adhianto – Harris Bobihoe Menang di atas 70 Persen

Minggu, 10 November 2024 - 17:54 WIB

KH Said Aqil Siroj Doakan Tri Adhianto Menang Pilkada Kota Bekasi 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 17:35 WIB

Pemilih Kota Bekasi Makin Cerdas, Pilih yang Terbukti bukan yang (Janji) Palsu.

Sabtu, 9 November 2024 - 15:44 WIB

Kerap Diserang Black Campaign dan Hoax, Puluhan Ribu Warga Bekasi Selatan Deklarasi Dukungan Menangkan Tri-Harris

Berita Terbaru

error: Content is protected !!