KOTA BEKASI – Ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung kepada awak media di Bekasi, Senin (09/05/2022) mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan korupsi Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) kompensasi sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020.
Dana Kompensasi TPST Bantargebang tersebut sebesar Rp.300.000,- per bulan disalurkan setiap triwulan. Penerima dana Kompensasi TPST Bantargebang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.92-Dinas LH/II/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu atau Keluarga yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Chris sang aktivis mahasiswa yang yang aktif di GMNI tersebut bahwa sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Sosial, mekanisme penetapan kepala keluarga yang berhak mendapatkan Bantuan Sosial dilakukan dengan cara sebagai berikut : Lurah beserta RT, RW dan LPM Kelurahan melakukan pendataan dan verifikasi data berdasarkan persyaratan.
Kemudian RT, RW dan Lurah membuat daftar calon penerima dana kompensasi dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah untuk selanjutnya disampaikan ke Camat Bantargebang.
Selanjutnya Camat Bantargebang melakukan rekapitulasi hasil akhir pendataan dari kelurahan penerima dana kompensasi sekaligus mengecek dan memeriksa kebenarannya. Camat membuat berita acara yang ditandatangani oleh para Lurah dan Camat untuk disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian Kepala DLH menyampaikan daftar penerima dan besaran dana Kompensasi TPST Bantargebang kepada Wali Kota untuk ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.
Sesuai Juknis Pemberian Bantuan Sosial, pencairan dana Kompensasi TPST Bantargebang dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening penerima dana Kompensasi TPST Bantargebang dengan prosedur : DLH memverifikasi berkas dan mengajukan nota pencairan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah dengan kelengkapan : Nota pencairan dari Kepala DLH, Keputusan Wali Kota tentang daftar nominatif penerima BLT, Surat Pernyataan Kebenaran data dari Lurah dicatat oleh Camat, Surat pernyataan Kepala DLH (bermeterai), Data penerima BLT yang ditandatangani oleh Kepala DLH, Kwitansi yang telah ditandatangani oleh penerima dana Kompensasi TPST Bantargebang.
Kepala BPKAD menerbitkan SPP-LS beserta dokumen kelengkapannya untuk diajukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD. Kemudian PPK pada BPKAD memeriksa berkas SPP untuk diterbitkan SPM. Selanjutnya SPM beserta kelengkapan dokumen diajukan kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Penerima dana Kompensasi TPST Bantargebang dapat mencairkan SP2D ke bank persepsi yang telah ditunjuk.
Kepala DLH Pemkot Bekasi, disebutkan Christianto terkait bantuan ini membuat surat pernyataan bahwa data penerima dana BLT adalah masyarakat yang berhak menerima dana Bantuan Sosial. Namun fakta data di lapangan ditemukan permasalahan kebenaran data karena ada data penerima BLT yang telah meninggal dan sudah pindah tempat tinggal.
“Terdapat 99 orang penerima dana BLT TPST Bantargebang yang telah meninggal. Dari jumlah itu, sebanyak 30 orang telah meninggal sebelum Tahun 2020 namun dicatat sebagai penerima dana BLT,” ungkap Chris, Senin (09/05/2022).
Sesuai dengan hasil Audit BPK Tahun 2020, kata dia, ada terdapat penerima dana BLT yang sudah keluar dari daerah Kota Bekasi sebanyak 171 orang. Dari jumlah itu, 102 orang telah pindah dari Kota Bekasi sebelum Tahun 2020. Namun pihak Pemerintah Kota Bekasi hingga Tahun 2020 masih menetapkannya sebagai penerima BLT TPST Bantargebang.
“Data yang tidak sesuai dengan fakta penerima, diduga kuat adalah modus kejahatan korupsi oleh oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan TPST Bantargebang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Chris mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi guna pengusutan patgulipat pembagian BLT senilai ratusan miliar ini.
”Kami akan laporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dalam waktu dekat ini guna penyelamatan keuangan negara serta pembelajaran kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi khususnya yang terlibat dalam pengelolaan dana BLT,” tutupnya. (mar)