Hak Jawab Setda Kota Bekasi: Kabag Barjas Tidak Terlibat dalam Kasus Perceraian Saudari V

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengklarifikasi bahwa Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Setda Kota Bekasi tidak pernah terlibat atau melakukan pasang badan terhadap Saudari V dalam kasus rumah tangga yang melibatkan Saudari V dan Saudara F.

Menurut keterangan dari Setda Kota Bekasi, proses kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi terkait kasus rumah tangga Saudari V, sama sekali tidak melibatkan Kabag Barjas Setda yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

“Pernyataan bahwa Kabag Barjas Setda terlibat dalam kasus Saudari V tidaklah benar. Proses kode etik PNS yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Bekasi atas kasus rumah tangga Saudari V tidak pernah melibatkan Kabag Barjas Setda. Pada saat itu, Kabag Barjas masih menjabat sebagai Sekretaris Distaru Kota Bekasi,” jelas juru bicara Setda Kota Bekasi dalam keterangan resminya, Jumat (03/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setda Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh BKPSDM dalam menangani kasus-kasus kode etik PNS selalu dilakukan sesuai dengan prosedur dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang terkait. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Kabag Barjas Setda melakukan pasang badan dalam kasus ini adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Dengan klarifikasi ini, Setda Kota Bekasi berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat terkait kasus rumah tangga Saudari V dan bahwa masyarakat dapat memahami bahwa Kabag Barjas Setda tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Drama perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik, kali ini dengan dugaan perselingkuhan sebagai pemicu utamanya. V, seorang pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, tengah mengajukan perceraian terhadap suaminya, F, melalui Pengadilan Agama.

Namun, secara administrasi, V wajib melampirkan surat persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi terlebih dahulu.

Hal ini mengakibatkan konfrontasi antara pelapor dan terlapor di instansi yang menangani kepegawaian tersebut.

Laporan V ke BKPSDM menuntut perceraian dengan alasan masalah ekonomi keluarga.

Namun, suaminya, F, menyanggah alasan tersebut dan membongkar alasan sebenarnya, yaitu dugaan perselingkuhan V dengan beberapa pria.

“Alasan dia ekonomi, tapi akhirnya saya buka di hadapan BKPSDM bahwa V sering ketahuan selingkuh. Dia tidak bisa berkata apa-apa karena anak saya yang menyaksikan,” ungkap F kepada RakyatBekasi.com pekan lalu.

Dalam kesaksiannya, F mengaku sempat menyebut nama Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bekasi, yang berinisial E, yang disebut-sebut siap pasang badan jika terjadi perceraian.

“Saya dapat informasi E siap pasang badan. Kalau gak ada hubungan apa-apa, ya gak mungkin lah laki-laki rela melakukan itu,” kata F.

F meminta keadilan kepada Pemerintah Kota Bekasi atas perilaku pegawainya yang tidak menjunjung norma dan etika sebagai ASN.

“Anak saya sangat kecewa dengan sikap ibunya yang gak peduli atas keharmonisan keluarga. Apakah tidak ada pembinaan terhadap ASN di Pemkot Bekasi? Seharusnya ASN itu mengayomi dan menjaga harmonisasi di segala ruang terutama rumah tangga,” sesal F.

Selain itu, F juga menjelaskan bahwa dirinya tengah mempersiapkan laporan ke BKPSDM terkait perilaku V sebagai ASN.

“Saya sedang mempersiapkan laporan ke BKPSDM terkait perilaku V sebagai ASN. Dalam PP 42 Tahun 2004 jelas diatur hal tersebut, dan ini menjadi dasar laporan saya dan anak-anak,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian dan pembinaan lebih lanjut terhadap pegawai ASN di Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga norma dan etika, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca