Ini Dia Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Lalu ada Suhartono selaku Lurah Kalibaru, Rena Nurwangianten selaku Lurah Harapan Mulya, Wawan Hermawan selaku Lurah Medan Satria dan Isnaini selaku Lurah Pejuang, Mulyadi selaku Lurah Jatibening dan Haririh selaku Lurah Jatiwaringin, Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, dan penerimaan uang dari 15 orang lurah lainnya dengan nominal total Rp48.000.000.

“Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah, baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi, adalah sebesar Rp178.000.000,” kata jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ada penerimaan lain dari para ASN dan PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp1.240.000.000.

Baca Juga:  Pendaftaran Cakada, Puluhan Petugas Satpol PP Jaga Gedung KPU Kota Bekasi

Jumlah uang ini dipergunakan untuk keperluan Pepen. Permintaan uang ini dengan iming-iming kenaikan jabatan.

Berikut penggunaan uang tersebut:

*. Pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang dibeli oleh Pepen.

Baca Juga:  Sekda Junaedi Tunaikan Ibadah Haji, Pj Gani Tunjuk Asda III sebagai Pelaksana Harian

*. Memberikan uang untuk anak Pepen, Rhamdan Aditya.

*. Pembelian baliho dan atribut partai.

*. Membeli furniture seluruh kamar di Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Membayar pembelian mobil merek Mercedes Benz S320 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1972 dengan nama pemilik di BPKB atas nama Sherra Ingewardhany.

*. Pembelian 1 unit mobil merek Cherokee Limited Automatic 1995.

Baca Juga:  Ketua Komisi I Desak Pj Wali Kota Bekasi Ganti Sekwan yang Berani dan Paham Tupoksi

*. Pembelian 1 unit mobil merk Cherokee warna hitam.

Atas perbuatannya, Pepen didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain didakwa dengan pasal pungli, Pepen juga didakwa melakukan suap serta gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah.

Visited 33 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani
Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian
Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi
ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi Marah-marah Larang Umat Kristiani Beribadah
Khawatir Ada Tambahan Korban, Petugas Gabungan Masih Menyisir Aliran Kali Bekasi
Oknum KCP Perumda Tirta Bhagasasi jadi Ketua Tim Pemenangan Caleg PKS
Diduga Panik Tepergok Tim Perintis Presisi, Tujuh Remaja Ceburkan Diri ke Kali Bekasi
Tujuh Mayat Ditemukan Terapung di Kali Bekasi, Irjen Karyoto Langsung Cek TKP

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 23:27 WIB

GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani

Minggu, 22 September 2024 - 20:09 WIB

Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian

Minggu, 22 September 2024 - 19:27 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi

Minggu, 22 September 2024 - 18:12 WIB

ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi Marah-marah Larang Umat Kristiani Beribadah

Minggu, 22 September 2024 - 15:55 WIB

Oknum KCP Perumda Tirta Bhagasasi jadi Ketua Tim Pemenangan Caleg PKS

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Tim Pemenangan U2N Resmi Dilantik, Targetkan Raup 51 Persen Suara

Minggu, 22 Sep 2024 - 21:18 WIB

error: Content is protected !!