Lalu ada Suhartono selaku Lurah Kalibaru, Rena Nurwangianten selaku Lurah Harapan Mulya, Wawan Hermawan selaku Lurah Medan Satria dan Isnaini selaku Lurah Pejuang, Mulyadi selaku Lurah Jatibening dan Haririh selaku Lurah Jatiwaringin, Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, dan penerimaan uang dari 15 orang lurah lainnya dengan nominal total Rp48.000.000.
“Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah, baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi, adalah sebesar Rp178.000.000,” kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian ada penerimaan lain dari para ASN dan PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp1.240.000.000.
Jumlah uang ini dipergunakan untuk keperluan Pepen. Permintaan uang ini dengan iming-iming kenaikan jabatan.
Berikut penggunaan uang tersebut:
*. Pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.
*. Pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang dibeli oleh Pepen.
*. Memberikan uang untuk anak Pepen, Rhamdan Aditya.
*. Pembelian baliho dan atribut partai.
*. Membeli furniture seluruh kamar di Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.
*. Membayar pembelian mobil merek Mercedes Benz S320 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1972 dengan nama pemilik di BPKB atas nama Sherra Ingewardhany.
*. Pembelian 1 unit mobil merek Cherokee Limited Automatic 1995.
*. Pembelian 1 unit mobil merk Cherokee warna hitam.
Atas perbuatannya, Pepen didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain didakwa dengan pasal pungli, Pepen juga didakwa melakukan suap serta gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah.