Ini Dia Rincian Gratifikasi “Rekening Masjid” yang Diterima Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto membacakan empat aliran dana masuk ke Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alian Pepen.

Ia menjelaskan dana tersebut digunakan oleh Pepen untuk membuat Vila Glamping Jasmine Cisarua hingga membeli mobil Mercy.

Terdapat beberapa aliran dana yang diterima oleh Pepen. Total, uang yang diterima oleh Pepen mencapai Rp 19.5 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun empat aliran uang haram yang diterima Pepen dalam kasus korupsinya seperti,

Pertama, Jaksa KPK mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Pemberi hadiah ingin agar Pepen dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya memuluskan proses pengadaan lahan.

Dalam dakwaan itu, Pepen didakwa bersama dengan Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

“Rp 10,450 miliar tersebut diterima Pepen dari tiga orang. Mereka adalah Lai Bui Min yang memberikan Rp 4,1 miliar; Makhfud Saifudin yang memberi Rp 3 miliar; dan Suryadi Mulya yang memerikan Rp 3,350 miliar,” kata Amir Nurdianto dalam dakwaannya pada Senin (30/05/2022).

Katanya, ketiga orang itu menyuap Pepen agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min, di Jl Bambu Kuning Selatan. Lahan seluas 14/339 meter persegi digunakan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

“Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa,” papar jaksa KPK.

Selain itu, Kedua Pepen juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari kontraktor bernama Ali Amrin. Pepen didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021. Selain itu, mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022. Setelah keputusan perpanjangan kontrak itu, Ali menyerahkan uang tersebut melalui Bunyamin.

Sedangkan ketiga, Jaksa KPK juga menyebut Pepen memungut ‘kas umum’ kepada PNS di Pemkot Bekasi. Pungutan liar itu ditarik secara rutin, seolah-olah PNS memiliki utang.

“Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000,” ungkap jaksa KPK.

Nilai tersebut terdiri dari:

  • Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4.320.000.000
  • Lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 178.000.000
  • Pegawai negeri (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1.240.000.000
  • Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.445.000.000.

Khusus pungutan wajib PNS, Pepen meminta setoran kepada PNS yang akan mendapat kenaikan atau promosi jabatan. Uang setoran itu, kata Jaksa KPK, disebut ‘uang pengurusan kenaikan jabatan.

Pepen juga menerima gratifikasi yang diterimanya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.

“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” tutur jaksa.

Berikut rincian pemberian gratifikasi Pepen melalui rekening masjid:

Visited 25 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x