Ini Dia Rincian Gratifikasi “Rekening Masjid” yang Diterima Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto membacakan empat aliran dana masuk ke Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alian Pepen.

Ia menjelaskan dana tersebut digunakan oleh Pepen untuk membuat Vila Glamping Jasmine Cisarua hingga membeli mobil Mercy.

Terdapat beberapa aliran dana yang diterima oleh Pepen. Total, uang yang diterima oleh Pepen mencapai Rp 19.5 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun empat aliran uang haram yang diterima Pepen dalam kasus korupsinya seperti,

Pertama, Jaksa KPK mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Pemberi hadiah ingin agar Pepen dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya memuluskan proses pengadaan lahan.

Dalam dakwaan itu, Pepen didakwa bersama dengan Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

“Rp 10,450 miliar tersebut diterima Pepen dari tiga orang. Mereka adalah Lai Bui Min yang memberikan Rp 4,1 miliar; Makhfud Saifudin yang memberi Rp 3 miliar; dan Suryadi Mulya yang memerikan Rp 3,350 miliar,” kata Amir Nurdianto dalam dakwaannya pada Senin (30/05/2022).

Baca Juga:  Hempaskan Depok FC di Laga Final Piala Soeratin U-17, Torehan "Treble Winner" Persipasi untuk Masyarakat Kota Bekasi

Katanya, ketiga orang itu menyuap Pepen agar Pemkot Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min, di Jl Bambu Kuning Selatan. Lahan seluas 14/339 meter persegi digunakan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

“Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa,” papar jaksa KPK.

Selain itu, Kedua Pepen juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari kontraktor bernama Ali Amrin. Pepen didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

Baca Juga:  Bisnis Seragam di Tengah Pandemi, Kejaksaan Diminta Periksa Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021. Selain itu, mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada 2022. Setelah keputusan perpanjangan kontrak itu, Ali menyerahkan uang tersebut melalui Bunyamin.

Sedangkan ketiga, Jaksa KPK juga menyebut Pepen memungut ‘kas umum’ kepada PNS di Pemkot Bekasi. Pungutan liar itu ditarik secara rutin, seolah-olah PNS memiliki utang.

“Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000,” ungkap jaksa KPK.

Nilai tersebut terdiri dari:

  • Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4.320.000.000
  • Lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 178.000.000
  • Pegawai negeri (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1.240.000.000
  • Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.445.000.000.
Baca Juga:  Dua Bulan Polisi Tak Gubris Laporan Gadis 14 Tahun jadi Korban Asusila Pria di Bekasi

Khusus pungutan wajib PNS, Pepen meminta setoran kepada PNS yang akan mendapat kenaikan atau promosi jabatan. Uang setoran itu, kata Jaksa KPK, disebut ‘uang pengurusan kenaikan jabatan.

Pepen juga menerima gratifikasi yang diterimanya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.

“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” tutur jaksa.

Berikut rincian pemberian gratifikasi Pepen melalui rekening masjid:

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi
Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari
Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi
Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:37 WIB

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:13 WIB

Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:59 WIB

Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!