Ini Dia Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Lalu ada Suhartono selaku Lurah Kalibaru, Rena Nurwangianten selaku Lurah Harapan Mulya, Wawan Hermawan selaku Lurah Medan Satria dan Isnaini selaku Lurah Pejuang, Mulyadi selaku Lurah Jatibening dan Haririh selaku Lurah Jatiwaringin, Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, dan penerimaan uang dari 15 orang lurah lainnya dengan nominal total Rp48.000.000.

“Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah, baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi, adalah sebesar Rp178.000.000,” kata jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ada penerimaan lain dari para ASN dan PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp1.240.000.000.

Jumlah uang ini dipergunakan untuk keperluan Pepen. Permintaan uang ini dengan iming-iming kenaikan jabatan.

Berikut penggunaan uang tersebut:

*. Pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang dibeli oleh Pepen.

*. Memberikan uang untuk anak Pepen, Rhamdan Aditya.

*. Pembelian baliho dan atribut partai.

*. Membeli furniture seluruh kamar di Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Membayar pembelian mobil merek Mercedes Benz S320 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1972 dengan nama pemilik di BPKB atas nama Sherra Ingewardhany.

*. Pembelian 1 unit mobil merek Cherokee Limited Automatic 1995.

*. Pembelian 1 unit mobil merk Cherokee warna hitam.

Atas perbuatannya, Pepen didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain didakwa dengan pasal pungli, Pepen juga didakwa melakukan suap serta gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x