Ini Dia Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Lalu ada Suhartono selaku Lurah Kalibaru, Rena Nurwangianten selaku Lurah Harapan Mulya, Wawan Hermawan selaku Lurah Medan Satria dan Isnaini selaku Lurah Pejuang, Mulyadi selaku Lurah Jatibening dan Haririh selaku Lurah Jatiwaringin, Sulatifah selaku Lurah Jatikarya, dan penerimaan uang dari 15 orang lurah lainnya dengan nominal total Rp48.000.000.

“Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah, baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi, adalah sebesar Rp178.000.000,” kata jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ada penerimaan lain dari para ASN dan PNS di lingkungan Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp1.240.000.000.

Jumlah uang ini dipergunakan untuk keperluan Pepen. Permintaan uang ini dengan iming-iming kenaikan jabatan.

Berikut penggunaan uang tersebut:

*. Pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang dibeli oleh Pepen.

*. Memberikan uang untuk anak Pepen, Rhamdan Aditya.

*. Pembelian baliho dan atribut partai.

*. Membeli furniture seluruh kamar di Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor.

*. Membayar pembelian mobil merek Mercedes Benz S320 tahun 1997 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1972 dengan nama pemilik di BPKB atas nama Sherra Ingewardhany.

*. Pembelian 1 unit mobil merek Cherokee Limited Automatic 1995.

*. Pembelian 1 unit mobil merk Cherokee warna hitam.

Atas perbuatannya, Pepen didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain didakwa dengan pasal pungli, Pepen juga didakwa melakukan suap serta gratifikasi. Nilainya hingga puluhan miliar rupiah.

Visited 264 times, 7 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air
Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini
6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x